Anna Fajrihatin, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, menjelaskan bahwa program permakanan awalnya masuk dalam belanja program, tetapi pada tahun 2023 dimasukkan ke belanja bantuan sosial sesuai dengan Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Revitalisasi dan Penambahan Fasilitas, Kota Surabaya Kian Menarik
Penghentian program ini bukan berarti dihapus, namun dialihkan. Warga miskin yang menerima bantuan permakanan tidak bisa lagi menerima bantuan sosial lainnya, sesuai aturan yang melarang penerima bantuan sosial ganda.
"Misalnya, A adalah penerima permakanan, maka bansosnya harus di-hold (ditahan). Tidak boleh (menerima) dua, karena sejatinya BPNT itu pengganti permakanan. Kalau sudah dapat BPNT, maka tidak boleh mendapatkan permakanan," jelas Anna.
Warga miskin penerima permakanan terkejut karena pada 1 Januari 2024 mereka tidak lagi menerima bantuan permakanan, dan kebijakan Pemkot Surabaya untuk menghentikan program ini membuat mereka bingung dan khawatir. (BNW)