Ditempat yang sama Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi saat diwawancarai mengungkapkan materinya bahwa arah pembangunan Kabupaten Nganjuk lima tahun ke depan dituangkan dalam visi “Nganjuk Melesat Maju dan Sejahtera".
"Visi ini menjadi landasan utama dalam merancang seluruh kebijakan dan strategi pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ucap pria yang akrab dipanggil Marhaen.
Menurut Marhaen penyusunan RPJMD ini tidak sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjawab berbagai persoalan strategis yang dihadapi daerah.
Baca Juga: Kedatangan Anggota DPRD Nganjuk, Kantor Desa Banjarsari Digeruduk Warga
Permasalahan seperti pengembangan sumber daya manusia, ekonomi, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta lingkungan hidup menjadi perhatian serius dalam dokumen RPJMD yang telah disusun.
"Penyusunan dokumen ini dilakukan secara komprehensif dan mendalam, dengan mengintegrasikan berbagai aspek seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Marhaen menjelaskan, dokumen RPJMD ini juga akan menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan dan dokumen perencanaan teknis lainnya.
Ia menjelaskan tentang Raperda Desa yang akan mengalami revisi ada 17 Pasal yang sudah ada, 7 Pasal baru dan 2 Pasal penjelasan yang akan mengalami perubahan pada Perda tentang desa.
"Semoga RPJMD dan Raperda Desa ini dapat menjadi pijakan kuat dalam memaksimalkan potensi yang dimiliki daerah sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan," terangnya.
Marhaen berharap agar DPRD Kabupaten Nganjuk dapat segera mendaklanjuti dan membahas Raperda tersebut bersama Panitia Khusus (Pansus) I terhadap RPJMD tahun 2025-2029 dan Pansus III terhadap Raperda tentang Desa.
"Doakan proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan Perda yang berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.