daerah

Pemkot Surabaya: KTP Bisa Dibekukan jika Pasien TBC Tak Mau Diobati

Selasa, 29 April 2025 | 20:21 WIB

NAWACITAPOST.COM – Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam mengeliminasi penyakit tuberkulosis (TBC) melalui berbagai langkah strategis. Tak hanya memberikan layanan pengobatan gratis, Pemkot juga menerapkan sanksi sosial bagi penderita TBC yang enggan menjalani pengobatan secara rutin.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan pentingnya kesadaran individu dalam mencegah penularan TBC. Ia mengingatkan bahwa penyakit ini menular dan bisa membahayakan banyak orang jika tidak segera ditangani.

"Sudah tahu sakit kenapa tidak mau diobati, nggak mau menjaga dirinya. Kalau itu (penderita TBC) berjalan kan bisa menular ke orang lain. Kita punya datanya, sehingga nanti kalau warga Surabaya memang dia sakit, kemudian tidak mau diobati ya sudah, kita bekukan KTP-nya," ujar Eri pada Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Kritik Kebijakan Blokir KTP Pasien TBC

Eri menegaskan bahwa sanksi sosial seperti penonaktifan NIK dan BPJS akan diberikan untuk pasien TBC yang menolak atau mangkir dari pengobatan. Langkah ini diambil agar potensi penularan tidak semakin meluas ke masyarakat umum.

"Ya (NIK dan BPJS) diberhentikan semuanya, termasuk kegiatan yang untuk adminduknya akan kita bekukan. Karena kan itu membahayakan warga semuanya, baru bisa aktif lagi ketika dia (pasien) mau berobat lagi,” tegasnya.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan TBC di Kota Surabaya. Regulasi ini mendukung target eliminasi TBC di tahun 2030 serta menekan angka pasien yang putus berobat.

Baca Juga: Komisi D: Surabaya Butuh Pendekatan Progresif dan Berani Atasi HIV/AIDS

Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan bahwa pasien TBC yang mangkir selama satu minggu tanpa konfirmasi akan mendapatkan intervensi langsung dari tim gabungan bernama Tim Hexahelix.

"Mekanisme yang dilakukan dengan intervensi berupa satu kali kunjungan rumah oleh puskesmas dan dua kali oleh Tim Hexahelix wilayah. Jika tetap tidak ada perubahan, maka dilakukan pemasangan stiker ‘Mangkir Pengobatan’ di rumah pasien,” terang Nanik.

Jika pasien tetap menolak pengobatan, maka langkah lanjutan berupa penonaktifan NIK dan BPJS akan diambil. "Pasien TBC yang telah menandatangani penolakan pengobatan akan dipasangi stiker. Jika menolak menandatangani surat penolakan, maka dibuatkan berita acara dan tetap diberlakukan penonaktifan KK dan BPJS," lanjutnya.

Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Mesin RPU Lakarsantri, Ini Evaluasinyaa!

Namun demikian, pasien yang bersedia kembali berobat akan dibantu untuk mengaktifkan kembali hak administrasi kependudukannya. Proses ini dilakukan oleh puskesmas bersama Tim Hexahelix sesuai kondisi pasien.

Pemkot juga menerapkan ketentuan ini bagi warga luar kota yang ingin pindah ke Surabaya. Berdasarkan Perwali 117, mereka wajib menjalani skrining TBC sebelum pengajuan dokumen kependudukan diproses.

Halaman:

Tags

Terkini