NAWACITAPOST.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak, menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang dinilai tidak konsisten. Fasilitas seperti air bersih dan listrik diketahui tetap mengalir ke bangunan-bangunan yang tidak memiliki alas hak atau legalitas kepemilikan.
Anggota Pansus, Tubagus Lukman Amin, menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ambiguitas kebijakan. Di satu sisi, Raperda ini bertujuan meningkatkan standar hunian yang layak. Namun di sisi lain, bangunan tanpa legalitas justru terus mendapatkan fasilitas publik dari PDAM maupun PLN.
"Ini menjadi ambigu, namun kami di Pansus berharap dengan Raperda Hunian Layak bisa terurai satu per satu persoalan ini," tegas Tubagus, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Achmad Nurdjayanto: PJU Rusak, CCTV Tak Maksimal, Rentan Aksi Kriminal dan Kecelakaan
Tubagus memaparkan, banyak bangunan di Surabaya yang berdiri di atas lahan tanpa alas hak, seperti milik PT KAI atau milik instansi lain. Meski ilegal, bangunan-bangunan tersebut tetap diberi akses air bersih dan listrik, bahkan dikenakan retribusi dan PBB.
"Ketika membahas hunian layak, kita menemukan bangunan yang tidak sesuai alas haknya. Misalnya berdiri di atas lahan milik PT KAI atau pengairan, tapi tetap disuplai PDAM dan listrik. Ini yang jadi persoalan," ujarnya.
Ia menegaskan, aspek legalitas merupakan bagian krusial dalam definisi hunian layak. Namun jika aspek tersebut dikesampingkan, maka semangat Perda ini akan kehilangan arah.
Baca Juga: 25 Tahun Diperjuangkan, Surabaya Akhirnya Terima Rp1,6 Miliar dari Bagi Hasil PKB
"Legalitas tidak bisa dipenuhi, tapi fasilitas jalan terus. Ini yang jadi titik krusial. Bagaimana mungkin bangunan ilegal bisa memperoleh hak yang sama seperti bangunan sah?" ungkap politisi PKB itu.
Pansus sempat meminta penjelasan dari pihak PDAM Surya Sembada terkait kondisi ini. Jawaban yang diterima pun tidak sepenuhnya menjawab kebingungan Pansus.
"Pihak PAM menjelaskan bahwa mereka membangun satu meteran, lalu disambungkan ke beberapa bangunan liar. Artinya, satu sisi tidak punya legalitas, tapi tetap dapat fasilitas. Ini makin menguatkan ambiguitas kebijakan," bebernya.
Baca Juga: Sidak UD Sentosa Seal, Cahyo Harjo: Negara Tak Boleh Dibohongi!
Tubagus juga menyoroti bahwa para penghuni bangunan ilegal tersebut tetap dikenai tarif retribusi, termasuk air, listrik, bahkan PBB. Hal ini menurutnya sangat tidak logis karena legalitas tanahnya sendiri bermasalah.
Lebih jauh ia menjelaskan, PDAM memang telah membuat kesepakatan dengan para penghuni bangunan tanpa legalitas. Apabila ada penggusuran atau pembongkaran, maka fasilitas akan otomatis dihentikan.