NAWACITAPOST.COM — Penyelidikan terkait dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal memasuki babak baru. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menyatakan akan menempuh jalur hukum menyusul ketidakhadiran pihak perusahaan dalam proses pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilainya menghambat proses penyelesaian. Ia menilai pihak UD Sentosa Seal tidak menunjukkan sikap tegas dalam menjawab tuduhan.
"Pihak perusahaan tidak secara tegas membantah atau mengakui. Jawaban mereka hanya ‘lupa’. Nah ini yang menyulitkan penyelesaian," kata Tri dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: Baktiono: Ijazah Adalah Hak, Bukan Jaminan Kerja!
Menurutnya, jawaban tersebut menjadi penghalang dalam proses mediasi yang tengah diupayakan DPRD dan instansinya. Bahkan, hingga kini, belum satu pun perwakilan perusahaan hadir dalam pemeriksaan substantif.
Disnakertrans Jatim telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (16/4/2025) dengan harapan mendapat klarifikasi menyeluruh dari kedua belah pihak.
"Besok itu pemeriksaan. Kami sudah keluarkan Nota Pemeriksaan Satu karena dianggap menghalangi pemeriksaan. Kalau tetap tidak hadir, akan kami lanjutkan ke Nota Dua," tegas Tri.
Baca Juga: Ada Penyekapan dan Penahanan Ijazah! DPRD Surabaya: UD Sentosa Seal Melanggar HAM dan Hukum!
Jika Nota Pemeriksaan Kedua juga diabaikan, maka instansinya siap melangkah ke tahap lebih lanjut. "Kalau tujuh hari setelah Nota Dua tidak juga dilaksanakan, kami bisa lakukan pro justitia, dan masuk ke ranah hukum," lanjutnya.
Tri menjelaskan bahwa prosedur ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Ia menegaskan bahwa penahanan dokumen pribadi seperti ijazah jelas melanggar aturan.
"Sertifikat atau dokumen yang melekat pada individu, seperti ijazah, tidak boleh ditahan atau dijadikan agunan, apapun istilahnya—dititipkan sekalipun," ungkapnya tegas.
Baca Juga: Camat dan Lurah Diminta Kawal Dana Kelurahan, Eri Irawan: Jangan Abaikan Penataan Kampung!
Lebih lanjut, Tri mengutip Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 yang melarang keras tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan dalam bentuk apa pun.
Ia juga membuka kemungkinan sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran serius, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha.