daerah

DPRD Surabaya Soroti Tantangan Pembangunan Sekolah Baru

Kamis, 27 Maret 2025 | 18:32 WIB
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Malik (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Komisi D DPRD Kota Surabaya menyoroti lambatnya realisasi pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri baru yang telah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. Hingga triwulan pertama 2025, proses pembangunan masih mengalami berbagai kendala.

Dalam rapat evaluasi bersama Dinas Pendidikan yang digelar di Ruang Komisi D DPRD Surabaya pada Selasa (25/3/2025), terungkap bahwa dari lima sekolah yang direncanakan, hanya tiga yang dapat direalisasikan pada tahun ini.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Malik, mengungkapkan kekhawatirannya terkait keterlambatan tersebut. “Sekarang sudah bulan ketiga dalam triwulan pertama, tetapi pembangunan sekolah-sekolah ini belum juga dimulai,” ujar Malik kepada Suara Merdeka Jatim, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: PAM Surya Sembada Siaga 24 Jam, Pastikan Air Mengalir Lancar Selama Lebaran

Malik menjelaskan bahwa kendala utama ditemukan di tiga wilayah yang menjadi lokasi pembangunan sekolah baru.

Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran. Lahan yang akan digunakan untuk pembangunan sekolah masih dipenuhi material milik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. Akibatnya, pembangunan belum bisa dimulai. “Kami berharap lahan tersebut bisa segera disterilkan agar pembangunan bisa segera terealisasi,” tegasnya.

Kelurahan Waru Gunung, Kecamatan Karangpilang. Di lokasi ini, tantangan yang muncul adalah minimnya jumlah penduduk yang berpotensi menyebabkan sekolah sepi siswa. Karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan efektivitas pembangunan sekolah di wilayah tersebut.

Kelurahan Mendokan Ayu, Kecamatan Rungkut. Kendala lain muncul di lokasi ini, di mana lahan yang akan digunakan masih ditanami benih serta terdapat persoalan yang belum terselesaikan dengan warga sekitar.

Baca Juga: Menarik! Pakai food truck VW Kombi Klasik, Erick Komala Ajak Masyarakat 'Bukber On The Road'

Sebagai bagian dari upaya pemerataan pendidikan, Malik menekankan bahwa pembangunan sekolah, terutama di Tambak Wedi, sangat mendesak. Wilayah tersebut membutuhkan sekolah negeri tingkat menengah pertama untuk mengakomodasi kebutuhan pendidikan masyarakat.

Karena itu, pihaknya meminta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga segera menyelesaikan permasalahan lahan agar proses pembangunan tidak semakin tertunda. “Diharapkan, setelah lahan di Tambak Wedi steril, pembangunan bisa segera dimulai sehingga pada tahun 2026, gedung sekolah sudah bisa difungsikan,” tambahnya.

Pembangunan sekolah ini tidak hanya menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat, tetapi juga merupakan amanat konstitusi. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Selain itu, Pasal 28C ayat 1 menegaskan hak setiap individu untuk memperoleh pendidikan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan serta teknologi.

Baca Juga: Liburan Sekolah, Ghofar Ismail: Keamanan dan Kenyamanan di Tempat Wisata Harus Jadi Prioritas Pemkot Surabaya

Lebih lanjut, Malik mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini