daerah

SCWI Tuding Pengembang Perumahan Langgar Aturan Air Bersih, DPRD Surabaya: Tunjukkan Ijinnya!

Jumat, 7 Maret 2025 | 17:13 WIB

Dalam rapat, Wakil Ketua Komisi A, Pdt. Rio Pattisellano, menegaskan bahwa kasus serupa pernah terjadi di Pelindo pada periode 2014-2019, tetapi hingga kini belum ada solusi yang jelas.

"Kita harus berpikir komprehensif. SCWI benar bahwa negara harus hadir, tapi kita juga tidak bisa mengabaikan investasi yang sudah dikeluarkan pengembang. Maka, transisi ke PDAM harus dilakukan secara bertahap agar tidak merugikan pihak manapun," jelas Rio.

Baca Juga: Belasan Tahun Langgar Perda, Pasar Mangga Dua dan Tanjungsari akan Ditutup!

Ia menyarankan agar pengembang meningkatkan porsi penggunaan air dari PDAM secara bertahap—dari yang awalnya 50% menjadi 75%, hingga akhirnya 100% di bawah kendali PDAM.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, ditemui usai rapat menyoroti fakta bahwa beberapa pengembang mengambil air dari Sungai Brantas dan Sungai Cangkir di Gresik tanpa kejelasan izin.

"Kami meminta para pengembang menunjukkan izin mereka dalam pengambilan air permukaan. Jika ada MoU dengan pemerintah kota, maka ini sah. Tapi kalau tidak ada, ini bisa dianggap pelanggaran hukum," ujar Yona.

Komisi A menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pengelolaan air bersih di Indonesia harus berada di bawah kendali negara dan tidak boleh dikelola oleh swasta tanpa izin yang sah.

"Jika terbukti mereka mengambil air tanpa izin resmi, maka ini adalah pelanggaran serius. Negara harus hadir dan menegakkan aturan!" tegasnya.

Untuk memastikan pengelolaan air kembali ke negara, Komisi A berencana meminta Pemkot Surabaya mengirimkan surat kepada Kementerian PUPR untuk mencabut izin pengambilan air bagi pengembang yang tidak patuh.

Ketua Komisi A menekankan bahwa pengambilalihan pengelolaan air ini juga bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar bagi Pemkot Surabaya.

"Kalau semua pengembang ini beralih ke PDAM, maka ini bisa menambah PAD kota. Bayangkan potensi yang bisa kita dapatkan jika seluruh air bersih dikelola oleh PDAM, bukan oleh swasta," kata Yona.

Dari sisi bisnis, Komisi A memahami bahwa pengembang telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun sistem pengelolaan air sendiri. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar pengambilalihan ini dilakukan secara bertahap, sesuai dengan perhitungan Break Even Point (BEP) atau Return on Investment (ROI) pengembang.

"Kami ingin semua pihak mendapat solusi yang adil. Maka, skema transisinya harus jelas. Tidak bisa tiba-tiba dipaksakan 100%, tapi harus ada tahapan," jelasnya.

Komisi A DPRD Surabaya memastikan akan mengawal proses ini hingga seluruh pengembang menyerahkan pengelolaan air bersih mereka kepada PDAM.

"Jika ada pengembang lain di Surabaya yang juga mengelola air secara mandiri, mereka juga harus mengikuti aturan. Ini soal asas keadilan. Semua harus tunduk pada regulasi yang sama," tegas Yona.

Halaman:

Tags

Terkini