NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen Protestan dan Khatolik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak diusulkan mendapat remisi khusus hari besar keagamaan Natal 2023.
Diantara 19 WBP, 1 WBP bisa langsung bebas pada saat penyerahan SK Remisi Natal 2023 tanggal 25 Desember 2023.
Kepala Rutan Pontianak, Raja Muhammad Ismail Novadiansyah mengatakan Remisi khusus I (RK I) 15 Hari diberikan kepada 3 WBP, RKI 1 Bulan diberikan kepada 16 WBP. Sementara itu RK II atau langsung bebas 1 bulan diberikan kepada Satu WBP.
Baca Juga: Jaga Kesehatan WBP, Tim Medis L'Samda Medika Goes to Blok Hunian
"Remisi khusus keagamaan di bulan Desember ini tepatnya tanggal 25, diberikan kepada WBP yang beragama Kristen Protestan dan Khatolik. Besaran remisi khusus yaitu untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 1 bulan. Untuk tahun kedua dan ketika dapat 1 bulan. Tahun keempat dan tahun kelima dapat 1 bulan 15 hari", Ungkap Raja .
Selain syarat itu, para WBP yang dinyatakan dapat remisi juga telah mengikuti program Sistem Penilaian pembinaan yang diselenggarakan oleh Assesor dan mendapat predikat baik.
Baca Juga: Kalapas Samarinda Hudi Ismono Pimpin Apel Pagi dengan Khidmad
Di antaranya berkelakuan baik selama 6 bulan, minimal sudah menjalani 6 bulan pidana dan lengkap secara administrasi seperti putusan dan eksekusi sudah terima serta tidak tercatat didalam Register F terkait Hukuman Disiplin karena melanggar tata tertib.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik,” tutup Raja