Laporan itu atas nama (RA & Kawan Kawan) yang di kuasakan ke pengacara atas nama Ir. Hambali Hutasuhut SH terkait dugaan Mark up anggaran Dinas Kominfo Provinsi Kepri diterima tanggal 3/11/ 2022
Semuanya dalam tahap penyelidikan yang telah dilimpahkan berkas tersebut kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yaitu Inspektorat untuk di perjelas dan mendalaminya.
"Apabila ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, maka APIP yaitu Inspektorat akan menyerahkannya kepada Aparat Penegak Hukum yang akan menangani untuk proses selanjutnya" Ucapnya. (EDO)