"Saya minta bantuan untuk mendapatkan nomor paspor untuk mengurus surat kehilangan di kantor polisi tanpa harus ke imigrasi. Sesuai artikel pada web resmi bahwa dapat dilakukan via online dan benar saja bisa. Cepat dan ringkas, maju bangsa Indonesia dengan layanan seperti ini," tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan inovasi layanan ini, dapat melakukan kunjungan ke situs resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta di jogja.imigrasi.go.id/takonkaryo.
Melalui platform ini, mereka dapat dengan mudah mengakses informasi terkait paspor lama yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta tanpa harus repot datang langsung ke kantor tersebut.
Inovasi "Takon Karyo" merupakan bukti nyata dari komitmen Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam memberikan layanan yang lebih baik dan lebih efisien kepada masyarakat.