daerah

Kemudahan Baru dalam Penerbitan Paspor untuk Calon Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 1 September 2023 | 11:50 WIB


NAWACITApost.com - Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, telah merespons kebutuhan akan kemudahan dalam penerbitan paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam upaya memudahkan proses ini, beberapa langkah revolusioner dengan menerbitkan aturan baru.





"Pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan kemudahan persyaratan dalam penerbitan Paspor RI bagi Calon Pekerja Migran Indonesia," demikian tulis Instagram Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.





Aturan baru tersebut tidak hanya mencakup PMI, tapi juga menyangkut penerbitan paspor untuk jemaah haji, umroh, dan WNI yang ingin magang di luar negeri. Berikut ulasan selengkapnya.






  1. Tarif Pembuatan Paspor Rp0 untuk PMI





Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi menerbitkan aturan yang membebaskan biaya pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial bagi para calon pekerja migran yang berencana untuk bekerja di luar negeri.






  1. Penghapusan Persyaratan Rekomendasi Kementerian/Lembaga Terkait





Selain memberlakukan tarif Rp0, Ditjen Imigrasi juga menghapus persyaratan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait bagi WNI yang mengajukan paspor untuk beberapa tujuan tertentu, seperti:






  • Magang




  • Haji dan umrah




  • Calon pekerja migran Indonesia





3. Terbitkan Paspor di Seluruh Indonesia





Calon pekerja migran Indonesia dapat mengajukan permohonan paspor biasa di kantor IMigrasi seluruh Indonesia, tidak lagi berdasarkan domisili yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen tersebut di antaranya, KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah, dan buku nikah.


Halaman:

Tags

Terkini