NAWACITAPOST.COM – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Partai Nasdem, Imam Syafi'i, menggelar reses untuk menyerap aspirasi warga di Balai RW VIII, Perumahan Sutorejo Indah, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, pada Kamis (13/2/2025) malam.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah permasalahan utama yang mencuat adalah terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) serta keakuratan data kemiskinan.
Eddy Rusianto, Ketua Karang Werda Tunggal Wisma, mengungkapkan bahwa banyak warga yang dikategorikan miskin tanpa mempertimbangkan faktor penghasilan. Menurutnya, klasifikasi kemiskinan seharusnya tidak hanya berdasarkan kepemilikan rumah atau kendaraan, tetapi juga memperhitungkan pendapatan mereka.
Baca Juga: Saatnya Posga Menjadi Pilar Layanan Publik di Setiap RW, Bang Jo: Pemkot Wajib Dukung Penuh!
"Jika seseorang tinggal sendirian di rumah tanpa penghasilan, bisa saja rumah itu warisan atau pemberian dari orang lain. Tapi faktanya, mereka tidak memiliki penghasilan sama sekali," ujar Eddy kepada Suara Merdeka Surabaya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seharusnya menggunakan indikator yang lebih adil dalam menentukan status kemiskinan. "Seharusnya dihitung berapa biaya hidup layak di Surabaya agar penentuan kategori miskin lebih akurat," tambahnya.
Permasalahan lain yang disampaikan warga adalah terkait PSU yang belum diserahkan pengembang kepada Pemkot Surabaya. Wakil Ketua RW VIII, Syafik, menyebutkan bahwa akibat status PSU yang belum jelas, perumahan yang sudah berusia 40 tahun itu tidak mendapatkan perhatian dalam pembangunan infrastruktur.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Aning Rahmawati: Jangan Sampai Merusak Pelayanan Publik!
Salah satu dampak paling serius adalah banjir yang kerap melanda kawasan tersebut. Dalam satu tahun, banjir bisa terjadi tiga hingga empat kali, dengan genangan air mencapai selutut orang dewasa.
"Genangannya variatif, ada yang surut dalam satu jam, ada juga yang bertahan hingga 12 jam atau lebih," ungkap Syafik.
Sejak 2023, warga bersama Lurah Dukuh Sutorejo telah mengusulkan pembangunan saluran air berupa box culvert sepanjang satu kilometer untuk mengatasi banjir. Namun, karena PSU belum diserahkan, usulan tersebut dicoret dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) oleh Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Abdul Malik Apresiasi Pengalihan Rp1,1 Triliun APBD untuk Sekolah Negeri
Syafik juga menyampaikan kekhawatiran warga terkait potensi gugatan dari pengembang setelah PSU diserahkan. "Ada kasus di kawasan Gunung Sari, di mana setelah PSU diserahkan ke Pemkot, pengembang tiba-tiba muncul dan menggugat warga. Kami tidak ingin hal serupa terjadi di sini," katanya.
Menanggapi berbagai keluhan warga, Imam Syafi'i menilai bahwa masalah PSU ini sangat merugikan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa beberapa fasum yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum justru dialihfungsikan dan dijual kepada pihak swasta.