Sabtu, 22 Agustus 2026

HUT RI Ke-78, Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Upacara dan 106 Narapidana Peroleh Kado Remisi

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 08:11 WIB

Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI Ke-78, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok laksanakan upacara dan 106 orang Narapidana memperoleh kado remisi berupa pengurangan hukuman. Kamis, (17/08/2023).

Rutan Kelas IIB Sipirok melaksanakan upacara dalam memperingati HUT kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023. Kegiatan upacara ini dirangkai dengan pemberian remisi umum bagi Narapidana.

Upacara ini berlangsung di Lapangan upacara Rutan Kelas IIB Sipirok yang dihadiri oleh Bupati Tapanuli Selatan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Seluruh Pegawai, serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) rutan Kelas IIB Sipirok.

Pengibaran Bendera Merah Putih berjalan dengan lancar dan telah berkibar megah di tengah lapangan, diikuti dengan penghormatan oleh seluruh peserta upacara.

Kegiatan peringatan HUT kemerdekaan RI ke-78 ini semakin bermakna dengan pelaksanaan pemberian remisi umum kepada Narapidana tahun 2023. Bapak Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt., M.M. selaku inspektur upacara memberikan langsung secara simbolik remisi umum tahun 2023 kepada 3 (tiga) orang perwakilan Narapidana.

"Pemberian remisi umum ini merupakan sebagai bentuk apresiasi dan kesempatan bagi Narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Sehingga, melalui upacara peringatan HUT RI ke-78 dengan rangkaian pemberian remisi umum dapat dijadikan simbol kebersamaan dan harapan yang lebih baik lagi untuk masa depan". Tegas inspektur upacara.

Dengan kobaran semangat dan tekad kemerdekaan yang dirasakan, maka seluruh peserta upacara berkomitmen terus berkontribusi dalam membangun bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, diharapkan semangat tersebut bisa terjaga dan menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

(Humas Rutasip)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini