Makassar, NAWACITApost.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) kembali melaksanakan giat Temu Sadar Hukum yang bertempat di Kelurahan Mandala,Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Kamis (25/05).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menugaskan Jajaran Penyuluh Hukum Kanwil untuk hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Hasfirama selaku Lurah Mandala dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel yang turun langsung melakukan pembinaan kepada Kelompok Kadarkum melalui kegiatan Temu Sadar Hukum.
"Harapan saya, semoga Kelurahan Mandala dapat diusulkan untuk menjadi Kelurahan Sadar Hukum" harap Hasfirama.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sulsel Nasruddin menyampaikan pentingnya peran kelompok kadarkum dalam memberikan informasi syarat dan tata cara pendirian Perseroan Perorangan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama bagi kelompok usaha mikro dan kecil.
"Untuk mendirikan Perseroan Perorangan, cukup dengan biaya Rp. 50.000,-, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan email yang masih aktif, sudah dapat mendirikan Perseroan Perorangan" tutur Nasruddin.
Selain itu, pada kesempatan tersebut juga disampaikan beberapa layanan di kantor Wilayah seperti inovasi layanan Virtual Assistant Service Automatic (VISA) yang mempermudah masyarakat untuk mendapatkan berbagai macam informasi dan pengaduan terhadap berbagai layanan yang ada di Kantor Wilayah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh anggota Kelompok Kadarkum Sikarannuang yang merupakan salah satu binaan dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.