Rabu, 26 Agustus 2026

Terima Program Pembebasan Bersyarat, Lima Orang Narapidana Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut Bebas

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 16 Mei 2023 | 12:35 WIB

Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Lima Orang Narapidana Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Dibebaskan Karena Mendapatkan Program Integrasi Pembebasan Bersyarat. Senin, (15/05/2023).

Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat sesuai dengan ketentuan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersayarat Bagi Seluruh Warga Binaan.

Selain itu, Warga Binaan yang mendapatkan Program Integrasi Pembebasan Bersyarat harus berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Adapun 5 (Lima) Orang Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sipirok yang mendapatkan Program Integrasi Pembebasan Bersyarat telah memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Ka.Rutan Sipirok, Muslim Surbakti menegaskan "Kepada Lima Warga Binaan yang bebas untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya, dan jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum lagi serta tindakan yang meresahkan masyarakat. Jadilah pribadi yang lebih baik."

(Humas Rutasip)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini