Sibolga, NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga bersama jajaran mengikuti secara virtual Sosialisasi Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara oleh Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Selasa (09/05/2023).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut. Imam menyampaikan bahwa di era transformasi dan perkembangan teknologi menjadikan informasi sebagai kebutuhan bagi setiap orang.
“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kita sebagai pelayan masyarakat harus terus melakukan pembenahan pelayanan secara optimal dengan diadakannya sosialisasi ini”,ujar Imam.
Setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya murah dan cara yang sederhana. UU Keterbukaan Informasi Publik menjadi instrumen hukum yang mengikat dan merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh badan publik.
Diharapkan setiap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kemenkumham dapat melaksanakan pelayanan informasi publik yang berkualitas, sesuai dengan standar layanan yang berlaku.
(Humas Lasiga)