Minggu, 19 Juli 2026

Ribut Reklame di Cagar Budaya Viaduk, Arek Suroboyo harus Tahu Sejarahnya!

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Minggu, 26 Februari 2023 | 19:23 WIB
Rel Kereta Api Viaduk jalan Nias Surabaya
Rel Kereta Api Viaduk jalan Nias Surabaya


Surabaya NAWACITAPOST - Pemasangan papan reklame di Viaduct Gubeng di pertemuan Jalan Kertajaya dan Jalan Sulawesi menjadi sorotan publik. Tak terkecuali kalangan DPRD Kota Surabaya.


Mereka mengkritik keras pemasangan yang dianggap menyalahi aturan perda cagar budaya karena Viaduct Gubeng itu telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.


Sementara Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bersikukuh pemasangan reklame di Viaduct Gubeng itu tidak merusak bangunan cagar budaya. Tidak ada kerangka papan reklame yang menempel pada bidang bangunan mulai dari pangkal bawah hingga atas.


Imam Syafi’i, anggota Pansus Penataan Reklame DPRD Surabaya, memandang pembangunan papan reklame di Viaduct Gubeng itu melanggar. Pasalnya, reklame itu telah menutupi keindahan dan estetika bangunan yang telah menjadi salah satu kriteria dalam penetapan cagar budaya.


“Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 9 Perda 5/2005 tentang Cagar Budaya Kota Surabaya,” kata Imam Syafi’i.


Karenanya, imbuh politisi Nasdem itu, pemasangan reklame pada Viaduct Gubeng itu harus dikaji ulang. Ia mengkhawatirkan jika kebijakan yang bertentangan dengan aturan ini terus berjalan, bukan tidak mungkin akan ada praktik-praktik yang sama di kemudian hari.


“Ini tidak boleh dibiarkan. Karena reklame di Viaduct Gubeng itu jelas-jelas menutupi bangunan cagar budaya,” kata pria yang pernah menjadi redaktur Jawa Pos dan Pemimpin Redaksi JTV itu.


Dalam rapat TACB Kota Surabaya pada Kamis (23/2/2023) lalu, diusulkan menata ulang penempatan reklame di objek cagar budaya Viaduk Gubeng. Usulan itu adalah melepas aksesoris di depan bangunan yang menjadi peletakan tiang reklame yang kesannya seperti menancap pada badan bangunan.


Sekilas Sejarah Jaringan KA


Jaringan kereta api (KA) masuk Surabaya ditandai dengan dibukanya stasiun kereta api Surabaya Kota (Semut) pada 1878, dan dibukanya jalur Surabaya-Bangil-Pasuruan dengan jarak sekitar 60 km.


Selain untuk sarana angkut penumpang, jaringan kereta api ini juga untuk mendukung sarana angkut komoditi hasil perkebunan berupa gula, kopi, kakao, dan teh.


Di Kota Surabaya, pada jalur selatan, terdapat tiga stasiun. Stasiun paling utara (penghabisan) adalah Stasiun Kota (Semut). Di selatan Stasiun Semut adalah Stasiun Gubeng. Paling selatan adalah Stasiun Wonokromo.


Stasiun kota dibangun persis pada bekas tapal batas kota (Benedenstad) di kawasan Bibis, persis di timur sungai Kalimas. Dalam sejarahnya Stasiun Kota (Semut) ini pernah mengalami perkembangan.


Setelah pembangunan Stasiun Pertama (lama) pada 1878, kemudian stasiun ke dua (baru) didirikan pada 1898. Selanjutnya stasiun pertama (1878) dibongkar. Stasiun pertama berada di sebelah barat. Stasiun ke dua dibangun di sebelah timur.

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini