Jumat, 5 Juni 2026

LPKA Palu Ikuti FGD Pelaksanaan Anggaran Bersama Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 23 Februari 2023 | 13:09 WIB
LPKA Palu Ikuti FGD Pelaksanaan Anggaran Bersama Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI
LPKA Palu Ikuti FGD Pelaksanaan Anggaran Bersama Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI

Palu, NAWACITApost.com – Bertempat di ruangan tata usaha, Kepala LPKA Palu bersama para staf keuangan mengikuti Focus Grup Discussion (FGD) terkait pelaksanaan anggaran yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI (Sekjend Kemenkumham RI), Kamis, (23/2). Secara virtual meeting melalui aplikasi zoom.

Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan dihari sebelumnya yakni monitoring evaluasi dan penyerahan piagam penghargaan indicator kinerja.

Kegiatan FGD ini bertemakan Pelaksanaan Anggaran, dengan narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

-


Dalam diskusi tersebut, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, mengatakan, sebagai pelaksana anggaran LPKA Palu memastikan anggaran yang disediakan akan dikelola dengan maksimal dan tepat sasaran.

“Sebagai pelaksana anggaran sudah tentunya kami akan mamaksimalkan untuk seluruh anggaran yang tersedia, kami akan memetakannya sesuai dengan kebutuhan dan alokasi yang tepat,” ungkapnya.

Tak hanya sampai disitu, beliau pun menegaskan, di tahun anggaran 2023 ini, dalam memaksimalkan anggaran LPKA Palu akan membuat terobosan-terobosan program terbaik, baik itu dari segi pembinaan anak ataupun dari segi peningkatan keamanan, yang tentunya akan turut serta menggaet pihak-pihak dalam bekerja sama.

“Kedepannya kita akan lebih tingkatkan lagi kinerja kita, khususnya lewat program-program unggulan kita nantinya baik dari pembinaan maupun peningkatan kualitas pengamanan,” tambah Revanda. (ant)

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini