Indramayu, NAWACITApost.com – Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk dihasilkan. Mangga gedong gincu sebagai produk unggulan di Kabupaten Indramayu, bisa dikatakan sebagai produk indikasi geografis, dikarenakan karakteristik dan kualitas dari mangga gedong gincu dipengaruhi oleh faktor geografis dan faktor manusia, yaitu peran para petani mangga gedong gincu. Hal ini dapat diberikan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Dona Prawisuda bersama Jajaran melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu terkait Permohonan Pendaftaran mangga gedong gincu Indramayu sebagai Indikasi Geografis di Lapas Kelas IIB Indramayu (Jumat, 10/02/2023).
Dalam kegiatan yang difasilitasi langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat hadir Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kab. Indramayu, Muhammad Iqbal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Indramayu, Teguh Budiarso, Biro Hukum Setda Kab. Indramayu, Yani.
Kegiatan diawali sambutan Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab Indramayu, M. Iqbal menyampaikan bahwa mangga gedong gincu sebagai produk unggulan dan ikon Kabupaten Indramayu, "Sudah menjadi anugrah dari Tuhan bahwa Indramayu menjadi Kota Mangga, dan jika ada pengakuan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM tentu akan sangat membantu brand image Kabupaten Indramayu menjadi lebih baik sesuai harapan Bupati Indramayu Ibu Nina Agustina, oleh karena itu kami mengapresiasi atas kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam kegiatan ini, dan kami mohon dibantu dalam proses pendaftaran mangga gedong gincu Indramayu sebagai Indikasi Geografis Kabupaten Indramayu".
Kasubbid Pelayanan KI, Dona Prawisuda menjelaskan tentang proses pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual bahwa Mangga Gedong Gincu ini bisa didaftarkan sebagai kategori Indikasi Geografis sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. "Kami sejak tahun 2022 sudah mendorong dan memproses permohonan pendaftaran Indikasi Geografis mangga gedong gincu Indramayu, tahun lalu kami bahkan sudah berkunjung ke tempat pembibitannya, ada tiga syarat yang harus disiapkan oleh Kabupaten Indramayu dalam pendaftaran Indikasi Geografis, yang pertama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang telah berbadan hukum, kedua Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis, dan terakhir adalah rekomendasi dari Bupati".
-
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso menerangkan "Kegiatan ini merupakan amanat dari Bupati Indramayu untuk bisa menjadikan mangga gedong gincu Indramayu sebagai Indikasi Geografis Kabupaten Indramayu, dan semua jajaran Kabupaten Indramayu siap untuk mewujudkannya".
"Kabupaten Indramayu pada tahun 2022 yang lalu telah memperoleh sertifikat terdaftarnya Batik Indramayu Complongan sebagai Indikasi Geografis, kalau mangga gedong gincu Indramayu bisa terdaftar sebagai Indikasi Geografis, ini menjadi Indikasi Geografis kedua yang dimiliki oleh Kabupaten Indramayu" pungkas Dona Prawisuda.