Ilustrasi
Karawang, NAWACITAPOST.COM - Satuan Reskrim Polsek Rengasdengklok mengamankan K(24) seorang buruh harian lepas diduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang Wartawan yang terjadi beberapa hari yang lalu.
Panit Reskrim Polsek Rengasdengklok Iptu Iwan Budjianto mengatakan bahwa Insial K(24 tahun ) ditangkap kediamannya di daerah Tegal Asem, Desa Rengasdengklok Utara hari Selasa (29/11/2022) dini hari pukul 03.00 wib.
Berdasarkan informasi dari masyarakat
adanya diduga pelaku, tim nya langsung bergerak menuju TKP yaitu di rumahnya sekitar pukul 03.00 Senin dini hari, yang saat itu diduga pelaku sedang tidur, dan kami langsung mengamankan terduga pelaku penganiayaan ke Polsek Rengasdengklok,"ungkap kepada NAWACITAPOST.COM. Selasa (29/11/2022)
Menurut panit Iptu Iwan untuk sementara motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu kesalah pahaman ketika berada di lokasi hajatan.
"Saat ini kami terus melakukan pengembangan kemungkinan ada motif lain maupun ada tersangka lain,"ujarnya
" Atas perbuatan tersangka untuk sementara kami akan menjerat pasal 170 atau pasal 351,".
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan akan memproses hukum siapapun yang terlibat," Pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar)