Senin, 27 Juli 2026

Pengelolaan Air Minum Mandiri oleh Pengembang Wajib Kembali ke Negara, Ini Dasar Hukumnya!

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 16:36 WIB
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Riswanto
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Riswanto


Surabaya NAWACITAPOST – Rapat Dengar Pendapat (Hearing) kembali digelar di Komisi B DPRD Surabaya, Menindaklanjuti polemik soal pengelolaan air minum mandiri, Rabu 3 Agustus 2022.


Manajemen PDAM Surya Sembada Surabaya bersama
Sejumlah pengembang properti besar dihadirkan pada kesempatan itu. Diantaranya, Pakuwon, Citraland, dan Bukit Darmo Golf.


Yang saat ini terjadi, beberapa pengembang besar di Surabaya menyuplai air bersih ke warganya berasal dari pengelolaan air mandiri yang dibangun pihak pengembang. Dan kedepan diharapkan, suplai air bisa dilakukan oleh PDAM sebagai perusahaan penyedia air minum milik pemerintah, sehingga bisa dirasakan juga oleh masyarakat disekitar perumahan mewah.


Kepada media, anggota Komisi B, Riswanto Menegaskan, kalau berpegangan pada aturan hukum, dimana ada  Peraturan Pemerintah (PP) PP 122 Tahun 2015 dan dijabarkan kembali di Permen PUPR No. 25/2016, tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sebaiknya pengelolaan air minum mandiri harus dikembalikan ke pemerintah.


“Dalam hal ini PDAM Surya Sembada Surabaya jika memang sanggup untuk mengelolanya,” ujarnya, Rabu 3 Agustus 2022.


Ia menjelaskan, meski berpegang teguh pada PP No.122 Tahun 2015, dimana jika PDAM Surya Sembada sanggup menyediakan air minum di perumaha elit, ya seharusnya pengelolaan air minum mandiri dikembaikan ke pemerintah.


Namun, lanjut Legislator PDIP ini, bukan berarti PDAM bisa mengakuisisi SPAM mandiri yang sudah dibangun oleh pengembang.


“Tidak bisa langsung di take over ke pemerintah dalam hal ini PDAM, tentu ada landasan hukumnya lagi. Kan tidak mungkin pemerintah langsung ambil alih pengelolaan air mandiri pengembang, tanpa mempertimbangkan biaya operasional pengembang kan tidak seperti itu. Dalam hal ini adi ada win-win solution,” papar Riswanto.


Lebih lanjut Bang Ris, sapaan akrab Riswanto mengatakan, penyerahan pengelolaan air minum mandiri ke pemerintah tentu banyak pertimbangan, bagaimana legal standingnya, dan terpenting lagi kita mencari dasar hukumnya tentang Pengalihan Pengelolaan Air Minum.


“Ini yang paling utama,” tegasnya.


Kembali menambahkan, dalam masalah pengambil alihan pengelolaan SPAM mandiri harus ada dasar hukum yang kuat, jadi eksekusi nya juga enak tidak menimbulkan problem hukum.


“Tapi disini dasar hukumnya sudah jelas, kalau PDAM Surya Sembada sanggup mengambil alih pengelolaan air mandiri yang ada di pengembang besar, secara otomatis ya dikembalikan ke pemerintah, dalam hal ini PDAM milik Pemkot Surabaya,” tandasnya.(BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini