Sabtu, 18 Juli 2026

Terpilih kembali jadi Ketua PAPTI Jatim, Gatut Prasetiyo Siapkan Konsultan Handal Pengkaji Teknis SLF

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Kamis, 7 Juli 2022 | 02:31 WIB
Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) Jawa Timur. Foto : Nawi Nawacitapost
Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) Jawa Timur. Foto : Nawi Nawacitapost

Surabaya NAWACITAPOST - Musyawarah Daerah (Musda) II Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) Jawa Timur, kembali menetapkan nama Gatut Prasetiyo sebagai ketua periode 2022-2025. Terpilihnya mantan Ketua REI Jawa Timur tahun 2000-an berdasarkan keputusan mufakat dalam Musda yang digelar di Grand Mercure A Yani Surabaya, Selasa 5 Juli 2022.

Menariknya, dalam upaya meningkatkan peran Konsultan Pengkaji Teknis dan SLF menghadapi PP16/2021, di hari kedua (6/7), PAPTI Jatim sekaligus memberikan wawasan tentang SLF (Sertifikasi Laik Fungsi) melalui Webinar dengan beberapa narasumber dan moderator yang kompeten dibidangnya.

Menariknya, usai gelaran Musda di hari kedua, PAPTI Jatim sekaligus memberikan wawasan tentang SLF (Sertifikasi Laik Fungsi) melalui Webinar dengan beberapa narasumber dan moderator yang kompeten dibidangnya.

Antara lain Baju Trihaksoro (Kadinas PUPR Ciptakarya Jatim), Jimmy S Juwana (Ketua Umum PAPTI Pusat), Gentur Prihantono (Penasehat PAPTI Jatim sekaligus Wakil Ketua PII Jawa Timur dan Widyaiswara utama BPSDM Jatim). Kemudian hadir pula Widyanto (Wakil Ketua PAPTI Pusat sekaligus Konsultan SLF).

Terkait SLF, Widyanto, menjelaskan bahwa semakin tinggi bangunan semakin memiliki resiko tinggi. Rumah sakitpun ketika memiliki ruangan tekanan negatif yang tinggi, maka harus mengantongi SLF,” ujarnya.

"Untuk mengatasi kegagalan bangunan dan mengetahui sampai sejauh mana kehandalan bangunan, maka diperlukan seorang ahli Pengkaji Teknis bangunan gedung. Di luar negeri, negara maju, ahli ini disebut dengan 'Building Auditor' yang pada umumnya seorang profesional yang kompeten dan mempunyai sertifikat keahlian itu," terang Widyanto.

Ditempat yang sama, Gentur Prihantono mengatakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

" Jadi, pemerintah ini berkewajiban melakukan koreksi terhadap Laik Fungsi, sehingga tidak akan terjadi seperti amblesnya jalan Gubeng karena pembangunan gedung Siloam. Hal ini dilakukan juga demi memberi keamanan dan kenyamanan masyarakat serta pemilik gedung," terang mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur ini.

-
Gentur Prihantono (Penasehat PAPTI Jatim sekaligus Wakil Ketua PII Jawa Timur dan Widyaiswara utama BPSDM Jatim). Foto : Nawi Nawacitapost

SLF diterbitkan berlandaskan UU no 28/2002 dan UU no 11/2020 dan PP no 16/2021, yang bertujuan menjamin kehandalan sebuah bangunan atau agar tidak terjadi kegagalan bangunan (rusak, roboh, kebakaran dan lain-lain), yang bisa membahayakan korban atau jiwa manusia/masyarakat yang menggunakan.

Untuk itu, sebagai syarat mendapat Sertifikasi Laik Fungsi, sebuah bangunan harus terverifikasi kelayakan dari kelengkapan dokumen seperti dokumen kepemilikan tanah dan gedung, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan rencana teknis Struktur Bangunan.

Pengajuan SLF juga wajib terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Tata Bangunan, seperti pemeriksaan persyaratan peruntukan, Intensitas dan Arsitektur bangunan gedung, seperti keselarasan dengan Lingkungan.

Dari Keandalan Bangunan Gedung juga akan dilakukan pemeriksaan persyaratan keselamatan seperti struktur bangunan, proteksi bahaya kebakaran, sistem penangkal petir, instalasi listrik dan pengamanan dari bencana.

Kemudian juga dilakukan pemeriksaan terkait kesehatan dan kenyamanan bangunan gedung, terlebih pada sistem penghawaan, pencahayaan, penyediaan air bersih, dan ruang gerak dalam bangunan gedung.

" Dengan sudah ber-SLF, akan meningkatkan nilai jual properti atau real estate, karena kualitas kehandalan konstruksi dan arsitektur masih terjamin meskipun sudah bertahun-tahun,” ungkap Gentur.

Sementara itu, Gatut Prasetiyo, Ketua PAPTI Jawa Timur yang sekaligus sebagai Konsultan SLF senior menyatakan bahwa program utama PAPTI Jatim adalah mencetak para Konsultan Pengkaji Teknis lebih berkualitas dalam menjalankan profesinya. Kemudian juga dapat bekerja lebih cepat dan memberikan pelayanan yang baik kepada klien pemilik atau pengelola bangunan gedung.

Saat ini, jelas Gatut, persyaratan yang dilihat baik oleh Perbankan, Asuransi dan 'buyer' khususnya luar negeri adalah SLF. Bukan lagi IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, menurut UU yang baru). Kemudian, untuk penyerahkan rumah real estate, juga rumah sederhana FLPP juga harus dilampiri dengan SLF, selain PBG.

-
Gatut Prasetiyo, ketua PAPTI Jawa Timur periode 2022-2025 (tengah) bersama Gentur Prihantono Penasehat PAPTI Jatim sekaligus Wakil Ketua PII Jawa Timur dan Widyaiswara utama BPSDM Jatim (kiri) dan Widyanto (Wakil Ketua PAPTI Pusat sekaligus Konsultan SLF). Foto : Nawi Nawacitapost

"Saat ini Pemkot Surabaya sedang memperingatkan kepada pemilik atau pengelola bangunan agar mempunyai SLF, yang di Surabaya diperkirakan ada ribuan bangunan. Belum lagi bangunan di kota-kota besar Jawa Timur. Sementara jumlah ahli Pengkaji teknis masih sedikit sekali, hanya puluhan saja yang ahli. Sehingga 5 sampai 10 tahun ke depan, bangunan yang handal atau ber-SLF sulit dipenuhi,” paparnya.

Maka, selaku Ketua PAPTI Jatim, Gatut Prasetiyo, yang juga Alumni Arsitektur ITB angkatan 1974, anggota IAI seumur hidup dan bersertifikat Insinyur Profesional Utama (IPU) menyatakan bahwa PAPTI Jatim siap dan mampu bekerjasama dengan semua pihak terkait Pengkajian Teknis SLF. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini