Minggu, 19 Juli 2026

Masa Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024 Polisi Sterilisasi Kantor KPU Kota Blitar

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:29 WIB
Masa Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024
Masa Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024

NAWACITAPOST.COM -  Pemilukada serentak 2024 sudah memasuki tahap pendaftaran pasangan calon.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo memimpin langsung kegiatan sterilisasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar pada Selasa (27/08/2024).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemilihan yang akan datang.

Sterilisasi ini melibatkan personel dari Polres Blitar Kota yang melakukan penyisiran di seluruh area kantor KPU.

Setiap sudut diperiksa secara teliti untuk memastikan tidak ada ancaman atau benda mencurigakan yang dapat mengganggu jalannya proses tahapan pilkada 2024.

Baca Juga: Ribuan Pendukung Antar Pasangan Rijanto-Beky Daftar Pemilihan Bupati-Wakil Blitar 2024 di KPU

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo menegaskan bahwa kegiatan sterilisasi ini merupakan prosedur standar yang dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu, baik petugas KPU maupun masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Blitar, terutama menjelang pelaksanaan pemilu,”tegasnya.

Dengan sterilisasi ini, diharapkan semua proses pemilu dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Kegiatan ini kata AKBP Danang juga mendapat apresiasi dari pihak KPU Kota Blitar, yang menyatakan bahwa sinergi antara kepolisian dan KPU sangat penting untuk memastikan pemilu yang bebas, jujur, dan aman.

Baca Juga: Polres Siak Gelar Simulasi Pengamanan Kota untuk Amankan Pilkada 2024

Sterilisasi berjalan lancar tanpa ada temuan yang mencurigakan, dan situasi di sekitar Kantor KPU Kota Blitar pun tetap kondusif.

“Pihak kepolisian akan terus siaga dan meningkatkan pengawasan hingga seluruh rangkaian pemilu selesai,”pungkas AKBP Danang. 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini