Jumat, 5 Juni 2026

Lantik Tiga Pejabat Hasil Manajeman Talenta, Bupati Karawang Ingatkan ASN Wajib Netral

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Senin, 19 Agustus 2024 | 17:04 WIB
Bupati Karawang Aep Syaepull dilantik Rusman Kusnadi menjadi Kepala DPUPR Karawang, Muhamad Saefullah menjadi kepala DPMD Karawang, dan dr Andri Saripul Alam menjadi Dirut RSUD
Bupati Karawang Aep Syaepull dilantik Rusman Kusnadi menjadi Kepala DPUPR Karawang, Muhamad Saefullah menjadi kepala DPMD Karawang, dan dr Andri Saripul Alam menjadi Dirut RSUD

Sehingga dalam aturan Undang-Undang Pilkada maupun Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye karena mempunyai hak pilih. ASN diperbolehkan mendengarkan visi misi calon pemimpin untuk preferensi bahan dalam memutuskan pilihan.

Yang tidak boleh adalah ASN melakukan kampanye aktif, yang boleh hadir pasif mendegarkan visi misi pemimpin yang akan dipilih," kata dia.

Bupati juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan mewujudkan Pilkada yang damai dan berkualitas serta mengingatkan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat untuk mengawal proses demokrasi agar lebih berkualitas.

Di tempat yang sama, Plt Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah menjelaskan semua tahapan yang telah ditempuh termasuk menempuh syarat dan landasan hukumnya sebelum bupati melantik dan mengambil sumpah jabatan baik kepada JPT, pejabat administrator maupun pejabat pengawas.

Saat ditanya mengenai aturan kepala daerah yang tidak diperkenan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah, Aang menuturkan Pasal 71 ayat 2 dalam UU No 10 Tahun 2016 memberi penegasan jika kepala daerah boleh melakukan pergantian jika mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

"Aturan ini juga ditegaskan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan kepala daerah yang menyebut bupati wajib menadapat persetujuan tertulis dari Mendagri."

"Pelaksanaan pelantikan hari ini sudah mendapat persetujuan tertulis dari Pak Mendagri," kata Aang.

Pada saat pengisian JPT , Pemkab Karawang kata Aang, berdasar pada surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2402 JP.00.00/07/2024 tanggal 29 Juli
2024.Hal Rekomendasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Dengan Manajemen Talenta Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Lalu surat Pj. Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 7437/KPG.07/BKD tanggal 31 Juli 2024 Hal Permohonan Persetujuan Rencana Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Termasuk surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/3862/SJ tanggal 14 Agustus 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

"Selanjutnya pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 800.1.3.3/Kep. 3702/BKPSDM tanggal 16
Agustus 2024," kata Aang.

Sedangkan untuk pengisian pejabat administrator dan pengawas yang menangani urusan kependudukan
dan pencatatan sipil kata Aang, yakni surat Pj. Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 7185/KPG.07/BKD tanggal 29 Juli 2024 Hal Permohonan Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang.
.
Lalu surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/6111/OTDA tanggal 12 Agustus 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

"Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dimaksud telah
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipiil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-2318 D," pungkasnya (Nurjaya Bachtiat)

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini