Sidoarjo Nawacitapost - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jl. Sultan Agung No. 36 Sidokumpul, Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Terhadap Aliran Kepercayaan Dalam Masyarakat (14/10/2026)
Dalam Sambutannya Ahmad Arafat Arief Bulu, S.H., M.H. Kasi Intel Kejari Sidoarjo. Kami menyelenggarakan rapat dengan ini dengan tujuan utama untuk membahas berbagai permasalahan serta gejala yang berkembang di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan isu kepercayaan dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Sidoarjo.
Ia bilang Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat indikasi kerawanan atau potensi gangguan yang perlu mendapat perhatian dan penanganan bersama secara dini. Rapat ini menjadi forum penting untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada, menyamakan persepsi, serta merumuskan langkah-langkah antisipatif sebagai upaya pencegahan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Ia Beberapa isu yang sebelumnya telah dilarang atau dibatasi pada akhir tahun lalu, kini kembali muncul dan memerlukan pembahasan secara komprehensif dan bijaksana.
Melalui rapat ini, diharapkan dapat dihasilkan kesepakatan dan langkah konkret yang bersifat preventif, koordinatif, dan solutif demi terwujudnya situasi Kabupaten Sidoarjo yang aman, rukun, dan harmonis." Ujarnya kasi Intel kejari Sidoarjo.
Di tepat yang sama Mufi Imron Rosyadi Kemenag Sidoarjo. Bahwa Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo berupaya melakukan deteksi dini terhadap berbagai permasalahan sosial dan keagamaan yang berpotensi mengganggu ketenteraman serta kerukunan masyarakat.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian di antaranya sengketa tanah yang berkaitan dengan tempat ibadah, permasalahan pengelolaan masjid, serta persoalan lain yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di tengah masyarakat." Bilangnya
Masih kata Mufi. Bahwa pihaknya juga aktif menjalin komunikasi dan berdiskusi dengan para kiai serta tokoh agama di wilayah Kabupaten Sidoarjo guna membahas berbagai persoalan keagamaan yang berkembang di masyarakat.
Melalui komunikasi tersebut, diharapkan dapat diperoleh informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap permasalahan yang muncul, sekaligus mencari langkah penyelesaian secara bijaksana dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan pendekatan keagamaan.
Ia mengatakan Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah fenomena pernikahan siri di masyarakat. Pihaknya menilai bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara resmi berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama terkait status hukum perkawinan, kepastian status anak, hak-hak keluarga, serta pembagian harta warisan.
Ini semua di perlukan upaya sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku." Pungkasnya Mufi.
Sementara Denny Widjaya S. Kabid Kewaspadaan Bakesbangpol Sidoarjo. Mengatakan Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kegiatan yang selama ini dilaksanakan tidak menimbulkan permasalahan maupun keberatan dari warga sekitar. Hal tersebut diketahui dari keterangan sejumlah warga, termasuk Ketua RT setempat, yang sebelumnya telah menyampaikan informasi terkait kegiatan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, diketahui bahwa masyarakat sekitar tidak mempermasalahkan kegiatan dimaksud karena kegiatan serupa sudah sering dilaksanakan. perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap aspek perizinan serta pelaksanaan kegiatan tersebut, guna memastikan bahwa seluruh kegiatan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku." Pungkasnya (sud)