SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, menyoroti persoalan data desil, akses pendidikan, dan pelayanan kesehatan yang masih menjadi keluhan masyarakat dalam reses ketiga Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan, aturan administratif tidak boleh mengalahkan hak konstitusional warga untuk memperoleh pelayanan dasar dan bantuan dari negara.
Pernyataan itu disampaikan Johari pada Jumat (9/10/2026), setelah menjaring aspirasi masyarakat melalui 12 titik reses. Dari rangkaian pertemuan tersebut, ia menemukan persoalan mendasar yang membutuhkan penyelesaian konkret dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terutama menyangkut ketepatan data penerima bantuan, akses pendidikan anak, serta kejelasan prosedur pelayanan kesehatan.
Menurut Johari, reses bukan sekadar agenda formal anggota legislatif. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan sekaligus sarana memastikan pembangunan daerah berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat.
“Pembangunan Kota Surabaya ini tidak berawal hanya dari Balai Kota atau pemikiran para pejabat. Pembangunan juga harus berawal dari persoalan dan pengalaman rakyat yang ada di gang-gang kecil maupun di rumah-rumah,” tegasnya.
Ia menekankan, aspirasi yang dihimpun melalui reses harus menjadi bahan penyusunan program dan anggaran pembangunan daerah. Dengan demikian, APBD tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, melainkan benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Desil Jangan Sampai Mengalahkan Hak Konstitusional Warga
Persoalan pertama yang menjadi perhatian Johari adalah ketidaksesuaian data desil dengan kondisi ekonomi masyarakat. Ia menemukan kasus warga asli Surabaya yang hidup dalam keterbatasan, tidak memiliki rumah maupun aset, tetapi kesulitan mengakses bantuan karena persoalan administrasi kependudukan dan klasifikasi kesejahteraan.
Warga tersebut diketahui hanya tinggal di kamar kos. Dalam proses administrasi, ia tercatat dalam satu kartu keluarga dengan pemilik kos yang kondisi ekonominya lebih mapan. Situasi itu berdampak pada klasifikasi desil yang tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya.
Ketika hendak memisahkan kartu keluarga, warga tersebut justru menghadapi hambatan administratif di tingkat kependudukan maupun kelurahan. Akibatnya, akses terhadap bantuan yang dibutuhkan menjadi terhambat.
“Jangan sampai aturan administratif mengalahkan atau menghambat aturan-aturan yang berdampak pada hak konstitusional warga. Misalnya, hak mendapatkan bantuan pendidikan bagi yang tidak mampu dan hak dalam masalah kesehatan,” ujarnya.
Johari meminta pemerintah melakukan verifikasi faktual di lapangan agar penetapan penerima bantuan tidak semata-mata bergantung pada data administratif yang berpotensi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Menurutnya, pembenahan data harus disertai mekanisme penyelesaian yang jelas bagi warga yang mengalami ketidaksesuaian klasifikasi. Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat miskin kehilangan akses pelayanan hanya karena persoalan dokumen atau kondisi administrasi keluarga.
Empat Anak Tidak Sekolah, Camat dan Dinas Pendidikan Turun Tangan
Selain persoalan desil, Johari mengungkap temuan satu keluarga dengan empat anak yang seluruhnya tidak bersekolah. Kasus tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan masih adanya persoalan akses pendidikan yang tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyediakan fasilitas sekolah.
Berdasarkan penelusurannya, keluarga tersebut memiliki pandangan bahwa keberhasilan hidup tidak harus ditempuh melalui pendidikan formal. Mereka menilai berdagang atau berjualan untuk memperoleh penghasilan dapat menjadi jalan hidup, selama disertai doa.
Johari menilai, kondisi tersebut membutuhkan pendekatan langsung dari pemerintah agar anak-anak tetap memperoleh hak pendidikan.