Ia mengapresiasi respons Pemkot Surabaya yang bergerak cepat setelah persoalan itu disampaikan dalam reses. Dua hari kemudian, camat setempat bersama kepala dinas pendidikan turun tangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan memastikan kebutuhan pendidikan keempat anak mendapat perhatian.
“Alhamdulillah, ada kolaborasi yang cukup intens dengan pemerintah kota. Dari temuan itu, camat langsung turun, kemudian kepala dinas pendidikan juga turun untuk memastikan keempat anak tersebut mendapatkan hak pendidikan,” ungkapnya.
Bagi Johari, penanganan tersebut menunjukkan pentingnya kerja bersama antara DPRD sebagai penyalur aspirasi, camat sebagai pemegang wilayah, dan perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis.
Ia berharap pola penanganan seperti itu tidak berhenti pada satu kasus, tetapi menjadi mekanisme respons cepat ketika ditemukan anak-anak yang terancam kehilangan akses pendidikan.
Aturan BPJS Berubah, Masyarakat Jangan Dibiarkan Kebingungan
Persoalan ketiga yang disoroti Johari adalah pelayanan kesehatan, khususnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur BPJS Kesehatan dan kriteria kegawatdaruratan.
Ia menilai perubahan maupun penerapan ketentuan pelayanan perlu diterjemahkan secara jelas oleh petugas di tingkat puskesmas dan kelurahan. Dua unsur tersebut menjadi garda terdepan karena berhubungan langsung dengan masyarakat.
Johari menyoroti kebingungan yang dapat muncul ketika masyarakat mendatangi rumah sakit, tetapi kemudian tidak memperoleh penanganan sebagaimana yang mereka harapkan karena kasusnya dinilai harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Ia juga menyinggung ketentuan mengenai 144 diagnosis yang dalam kondisi tertentu tidak dapat langsung diakses melalui rumah sakit tanpa mengikuti prosedur rujukan. Menurutnya, perbedaan pemahaman mengenai kondisi kegawatdaruratan antara masyarakat awam dan tenaga kesehatan berpotensi menimbulkan persoalan pelayanan.
“Puskesmas dan kelurahan itulah yang paling menyentuh masyarakat. Aturan BPJS harus betul-betul diterjemahkan oleh para pemegang kebijakan di tingkat bawah,” katanya.
Karena itu, Johari mendorong Dinas Kesehatan Surabaya memperkuat koordinasi dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Ia menilai, kerja sama tidak cukup hanya menyangkut kepesertaan BPJS, tetapi juga harus mencakup standar operasional prosedur (SOP) untuk menangani kasus ketika pasien datang dengan kondisi atau kebutuhan layanan yang menimbulkan perbedaan penafsiran.
Dengan SOP yang jelas dan informasi yang mudah dipahami, masyarakat diharapkan mengetahui jalur pelayanan yang tepat tanpa kehilangan kepastian penanganan ketika membutuhkan pertolongan medis.
APBD 2027 Harus Menjawab Persoalan Nyata Warga
Dari tiga persoalan tersebut, Johari menarik satu kesimpulan: pembangunan Surabaya tidak boleh hanya dirancang berdasarkan sudut pandang birokrasi, tetapi harus bertolak dari kondisi riil masyarakat.
Ia menegaskan, bantuan bagi warga kurang mampu bukanlah bentuk belas kasihan pemerintah. Bantuan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara, sementara pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat tidak terlantar dan tetap dapat mengakses pelayanan dasar.
“Bantuan itu bukan belas kasih pemerintah. Bantuan itu adalah hak konstitusional warga negara dalam memperoleh bantuan, dan negara hadir untuk memastikan tidak ada satu pun warga negara yang terlantar di Kota Surabaya ini,” tegas Johari.
Ia juga mengingatkan bahwa kebutuhan setiap kelompok masyarakat tidak selalu sama. Warga yang telah mapan secara ekonomi membutuhkan dukungan berupa kemudahan membangun jaringan usaha dan mengurus perizinan. Sementara itu, masyarakat rentan membutuhkan kepastian akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial.