Kamis, 10 September 2026

SLF Bukan Sekadar Kertas, PAPTI Jatim Minta Pemda Perketat Pengawasan Bangunan Berisiko

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 10 September 2026 | 12:56 WIB
Sekretaris Komda PAPTI Jawa Timur Ir. Amirul Santoso, ST.,MT
Sekretaris Komda PAPTI Jawa Timur Ir. Amirul Santoso, ST.,MT

“Bangunan itu bukan benda mati yang kondisinya selalu sama sejak sertifikat diterbitkan. Ada pemeliharaan, perubahan fungsi, perubahan instalasi dan perubahan beban. Karena itu pemerintah dan pemilik bangunan harus memastikan kelaikan fungsi tetap terjaga,” kata Amirul.

Amirul juga mengingatkan bahwa SLF tidak hanya berbicara mengenai kekuatan struktur. Keselamatan terhadap kebakaran menjadi bagian penting, termasuk proteksi pasif, proteksi aktif serta manajemen kebakaran.

Proteksi pasif berkaitan dengan kemampuan elemen bangunan menghambat penyebaran api. Sementara proteksi aktif mencakup sistem deteksi, alarm, hidran, sprinkler dan peralatan pemadam sesuai kebutuhan. Manajemen kebakaran mencakup prosedur darurat, pengelolaan keselamatan hingga evakuasi.

“Jangan sampai ada gedung yang secara fisik berdiri megah, tetapi ketika terjadi kebakaran jalur evakuasinya bermasalah, sistem proteksinya tidak berfungsi atau akses pemadam kebakaran tidak memadai,” tegas Amirul.

Selain keselamatan, menurut Amirul, kelaikan fungsi juga mencakup aspek kesehatan, kenyamanan serta kemudahan dan aksesibilitas. Bangunan harus memberikan lingkungan yang layak bagi penggunanya dan dapat digunakan secara aman dalam kondisi normal maupun keadaan darurat.

Persoalan juga semakin kompleks pada pabrik dan gudang. Perubahan jenis bahan yang disimpan, peningkatan kapasitas produksi atau penambahan mesin dapat meningkatkan risiko apabila tidak diikuti penyesuaian sistem keselamatan.

Karena itu, Amirul mendorong Pemprov Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten dan kota membangun database terpadu mengenai bangunan berisiko. Data tersebut tidak sekadar berisi informasi perizinan, tetapi juga status SLF dan kebutuhan evaluasi bangunan.

“Berapa jumlah gedung bertingkat, hotel, apartemen, mal, rumah sakit, sekolah, gudang dan pabrik yang wajib memiliki SLF? Berapa yang sudah memiliki, masih proses, belum memenuhi atau harus diperpanjang dan dievaluasi? Data seperti ini harus jelas,” ujarnya.

Amirul menyebut Jawa Timur membutuhkan semacam peta keselamatan bangunan. Pengawasan, menurutnya, tidak boleh baru bergerak setelah terjadi kebakaran atau keruntuhan bangunan.

“Kita membutuhkan peta keselamatan bangunan Jawa Timur. Jangan menunggu terjadi kebakaran atau keruntuhan baru kemudian semua orang bertanya soal izin dan SLF,” katanya.

Ia juga mendorong transparansi informasi dasar SLF kepada masyarakat. Publik tidak perlu diberikan gambar teknis atau detail keamanan bangunan, tetapi setidaknya dapat mengetahui nama objek, fungsi bangunan, wilayah, tahun SLF, masa berlaku dan status kelaikan.

“Publik tidak perlu melihat gambar teknis atau detail keamanan gedung. Tetapi status apakah sebuah bangunan sudah laik fungsi atau belum merupakan informasi yang penting bagi masyarakat,” ujarnya.

PAPTI Jatim menilai pola pengawasan harus bergeser dari reaktif menjadi preventif. Keselamatan bangunan harus dipastikan sebelum terjadi bencana, sementara pemilik bangunan juga wajib menjaga kondisi dan sistem keselamatan selama bangunan digunakan.

Bagi PAPTI, SLF pada akhirnya bukan sekadar kertas. Di balik sertifikat tersebut terdapat keselamatan pekerja, penghuni, pengunjung, pengguna jalan, masyarakat sekitar hingga lingkungan. Karena itu, pengawasan dan evaluasi kelaikan bangunan tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat. ***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini