Kamis, 10 September 2026

SLF Bukan Sekadar Kertas, PAPTI Jatim Minta Pemda Perketat Pengawasan Bangunan Berisiko

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 10 September 2026 | 12:56 WIB
Sekretaris Komda PAPTI Jawa Timur Ir. Amirul Santoso, ST.,MT
Sekretaris Komda PAPTI Jawa Timur Ir. Amirul Santoso, ST.,MT

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Rentetan kebakaran yang terjadi pada gedung, gudang hingga fasilitas industri di berbagai daerah kembali membuka persoalan serius mengenai keselamatan bangunan. PAPTI Jawa Timur meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap kelaikan fungsi bangunan, khususnya bangunan berisiko tinggi.

Pertanyaan mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi penting karena dokumen tersebut bukan sekadar persyaratan administratif. SLF berkaitan dengan pernyataan pemerintah daerah bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan.

Dalam praktiknya, kelaikan fungsi tidak hanya menyangkut kekuatan struktur. Persyaratan tersebut juga berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kemudahan dan aksesibilitas bangunan sesuai fungsi yang ditetapkan.

Baca Juga: PAPTI Jatim Bergerak Cegah Keruntuhan Bangunan Gedung Melalui Pendampingan Teknis

Ketua PAPTI Jatim Dr. Ir. Ar. Breeze Maringka, MSA., IAI, AA mengatakan, persoalan lain muncul ketika pelaku usaha telah mengajukan SLF tetapi prosesnya terhenti karena masih terdapat persyaratan kelaikan fungsi yang harus dipenuhi.

Menurut Breeze, pemerintah daerah perlu memberikan solusi agar kegiatan usaha tidak langsung berhenti, namun aspek keselamatan bangunan tetap menjadi prioritas. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Sementara (SKPS).

“Pelaku usaha yang permohonan SLF-nya terhambat dalam pemenuhan laik fungsi bangunan tetap perlu diberikan solusi agar usahanya dapat berjalan. SKPS sebagaimana ada dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 301 bisa menjadi jalan keluar,” ujar Breeze.

Baca Juga: Pelatihan Sertifikat Laik Fungsi: Langkah Nyata PAPTI Jatim Tingkatkan Kompetensi Tenaga Pengkaji Teknis

Ia menambahkan, mekanisme SKPS tersebut perlu diterjemahkan oleh dinas terkait dalam bentuk format dan prosedur yang baku. Dengan demikian, pemanfaatan sementara tidak menjadi celah mengabaikan keselamatan, tetapi menjadi instrumen transisi sampai seluruh persyaratan SLF dipenuhi.

Breeze menilai pemerintah daerah perlu membangun keseimbangan antara kepastian bagi pelaku usaha dan kewajiban memastikan bangunan benar-benar aman digunakan. Proses administrasi jangan sampai berlarut, tetapi pemenuhan persyaratan teknis juga tidak boleh sekadar formalitas.

Sementara itu, Sekretaris Komda PAPTI Jawa Timur Ir. Amirul Santoso, ST MT menegaskan bahwa SLF harus ditempatkan sebagai instrumen pencegahan terhadap risiko kecelakaan bangunan, bukan semata-mata urusan perizinan.

“SLF jangan dipahami hanya sebagai dokumen administrasi. Di dalamnya ada persoalan kelaikan dan keselamatan bangunan. Yang harus kita tanyakan bukan hanya apakah gedung mempunyai sertifikat, tetapi apakah kondisi bangunannya benar-benar masih laik dan sesuai dengan fungsi yang digunakan,” ujar Amirul.

Menurut Amirul, perhatian pemerintah daerah harus diarahkan pada bangunan dengan tingkat risiko tinggi dan jumlah pengguna besar. Di antaranya hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, rumah sakit, sekolah, tempat hiburan, gudang, pusat logistik, fasilitas industri dan pabrik.

Ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan audit serta pemutakhiran data SLF secara berkala. Sebab, kondisi sebuah bangunan dapat berubah setelah bertahun-tahun digunakan, baik karena renovasi, perubahan fungsi, penambahan instalasi, perubahan tata ruang maupun penambahan beban.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini