Senin, 20 Juli 2026

Komisi D: Integrasi 69 Rumah Sakit Jangan Sekadar Ganti Sistem, Pemkot Surabaya Jangan Setengah Hati

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 20 Juli 2026 | 16:48 WIB
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan (Istimewa-Nawi)
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan (Istimewa-Nawi)

Menurutnya, tanpa keterlibatan seluruh rumah sakit, masyarakat tetap akan mengalami kesulitan memperoleh informasi layanan kesehatan secara menyeluruh.

"Kalau rumah sakit berada di Kota Surabaya, harapan kami semuanya ikut tanpa kecuali. Selama seluruh rumah sakit belum terintegrasi, masyarakat akan terus mengalami kendala mengakses pelayanan kesehatan secara cepat dan transparan," ujarnya.

Johari juga mengingatkan bahwa perubahan regulasi nasional melalui Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 akan semakin mendorong rumah sakit untuk mengikuti sistem integrasi data.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengubah sistem klasifikasi rumah sakit dari kategori A, B, C, dan D menjadi rumah sakit berbasis kompetensi pelayanan.

"Ke depan masyarakat akan memilih rumah sakit berdasarkan kompetensi layanan yang dimiliki. Karena itu integrasi satu data menjadi sangat penting agar masyarakat mengetahui layanan apa saja yang tersedia di setiap rumah sakit," jelasnya.

Sebagai penutup, Johari meminta Pemerintah Kota Surabaya bersikap tegas apabila terdapat rumah sakit yang enggan mengikuti kebijakan integrasi tersebut.

"Pemerintah kota memiliki kewenangan memberikan rekomendasi izin operasional maupun izin pendirian rumah sakit. Karena itu pemerintah harus tegas apabila masih ada rumah sakit yang tidak mau mengikuti regulasi dan sistem integrasi pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini