NAWACITAPOST.COM – Dugaan penipuan bermodus lowongan kerja mengguncang Surabaya. Nama mantan Camat Pakal berinisial D ikut terseret, usai aduan warga ke Wakil Wali Kota Armuji viral di media sosial.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik. Video pengaduan korban beredar luas, memicu gelombang reaksi keras, termasuk dari DPRD Surabaya yang menilai kejadian ini mencoreng institusi pemerintahan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau Cak Yebe, mengecam keras dugaan praktik kotor tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa ditoleransi.
“ASN dan pejabat publik harus menjaga amanah. Jangan sampai jabatan dipakai untuk menipu warga dengan modus apa pun, termasuk janji pekerjaan,” tegas Cak Yebe, Minggu (19/4/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari seorang warga yang mengaku diminta uang Rp25 juta. Iming-imingnya, anak korban akan diterima sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya.
Namun harapan tinggal janji. Hingga berbulan-bulan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada. Sementara uang yang telah diserahkan kepada oknum tersebut juga tidak pernah dikembalikan.
“Ini sangat merugikan masyarakat. Apalagi menyangkut harapan orang tua terhadap masa depan anaknya. Praktik seperti ini harus diusut tuntas,” ujar politisi Gerindra itu.
Cak Yebe menegaskan, meski terduga pelaku kini sudah pensiun, dugaan perbuatan tersebut terjadi saat masih aktif menjabat sebagai ASN. Karena itu, proses hukum tetap harus berjalan.
“Status pensiun tidak menghapus tanggung jawab hukum. Kalau perbuatannya dilakukan saat menjabat, maka harus tetap diproses,” tegasnya.
Ia juga menilai kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra Pemerintah Kota Surabaya. Kepercayaan publik, kata dia, bisa runtuh jika pengawasan terhadap ASN tidak diperketat.
“Citra Pemkot Surabaya tercoreng. Ini peringatan bagi wali kota dan inspektorat agar lebih selektif dan teliti dalam menempatkan pejabat di posisi strategis,” ungkapnya.
Menurutnya, penguatan sistem pengawasan internal mutlak dilakukan. Tidak hanya pada kinerja, tetapi juga pada rekam jejak dan integritas setiap ASN yang akan menduduki jabatan penting.
“Penempatan camat, lurah hingga kepala dinas harus berbasis integritas. Jangan hanya melihat kemampuan manajerial, tapi juga moral dan rekam jejaknya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi melalui pelaporan LHKPN sebagai salah satu instrumen kontrol. Hal ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pejabat publik.