NAWACITAPOST.COM — Sengketa lahan antara warga dan PT Pertamina (Persero) kembali memanas. Kali ini giliran warga Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yang tak bisa mengurus maupun memperpanjang sertifikat tanah akibat klaim eigendom verponding (EV) nomor 1278 oleh BUMN energi tersebut.
Puluhan warga mengaku kaget setelah permohonan peningkatan status tanah mereka dari Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tiba-tiba ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penolakan itu merujuk pada surat kepemilikan lahan yang disebut milik PT Pertamina.
“Padahal dua gelombang sebelumnya lolos semua setiap kali mau meningkatkan sertifikat. Tapi gelombang ketiga ini, 18 orang sudah sampai SK penetapan, tiba-tiba turun surat klaim eigendom 1278 dari Pertamina,” ungkap Afandi, Pengurus RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, saat ditemui Jumat (10/10/2025).
Afandi menjelaskan, surat klaim itu ternyata sudah terbit sejak tahun 2010 dan mencakup wilayah luas di Wonokitri Surabaya seluas 220,4 hektar. Data menunjukkan ada sekitar 725 SHGB dan 2.600 SHM yang masuk dalam peta klaim eigendom tersebut. “Akhirnya teman-teman warga menunggu. Dikira hanya sebulan dua bulan, ternyata sampai bertahun-tahun tidak ada kabar,” keluhnya.
Menurut Afandi, di wilayah RW 01 saja terdapat sekitar 400 kepala keluarga. Dari jumlah itu, 100 sudah memiliki SHM, dua memiliki SHGB, dan sisanya hanya memegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau surat persaksian. “Itu belum lagi di RW 02 ada sekitar 200 orang, dan juga RW lain,” imbuhnya.
Permasalahan serupa, lanjut Afandi, juga menimpa warga di Dukuh Pakis, Sawahan, dan beberapa titik lain di Surabaya. Ia menegaskan, hingga kini Pertamina tidak pernah menunjukkan bukti otentik kepemilikan lahan kepada warga.
“Kalau diklaim tapi tidak ada bukti kan enggak bisa. Apalagi kalau sertifikat sudah diterbitkan BPN dan tidak ada gugatan selama lima tahun berturut-turut, haknya tidak bisa digugat,” tegasnya.
Keresahan warga juga dirasakan para veteran yang tinggal di kawasan tersebut. Slamet, pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Surabaya, menilai klaim Pertamina itu tidak masuk akal karena banyak rumah di area itu merupakan milik pejuang dan bahkan cagar budaya.
“Makanya Pertamina ini kok bisa ngeklaim tanahnya pejuang-pejuang. Sedangkan perjuangan Pertamina waktu zaman Belanda sendiri seperti apa, terus sekarang tanahnya pejuang ini mau ditempatkan di mana?” kata Slamet di hadapan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, langsung turun tangan melakukan mediasi dengan warga di Balai RW 01 Kelurahan Sawunggaling. Pria yang akrab disapa Cak Ji itu menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas.
“Kami akan kawal bersama-sama kasus ini agar warga bisa mendapatkan kembali haknya. Jangan takut, pemerintah kota bersama DPR RI siap membantu,” tegas Armuji.
Sebagai langkah konkret, ia mengajak warga untuk menghadiri mediasi lanjutan bersama Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan pihak BPN I Surabaya di Gedung Srijaya Surabaya, Rabu (15/10/2025). “Jadi nanti mohon bapak/ibu bisa datang agar kita lakukan mediasi bersama,” ujarnya.
Armuji juga berencana membawa perwakilan warga ke Jakarta untuk duduk bersama manajemen PT Pertamina, Kementerian ATR/BPN, dan Komisi III DPR RI guna mencari solusi permanen. “Nanti juga akan kita kawal ke Jakarta bersama perwakilan korban,” kata Cak Ji.
Dalam kesempatan itu, Armuji juga mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa hukum berbayar dengan janji bisa mempercepat pengurusan sertifikat.