Jumat, 5 Juni 2026

DPRD Surabaya: Hunian Layak Tak Hanya untuk Warga Miskin, Tapi Juga Rumah Kos dan Sewa

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 6 Oktober 2025 | 16:55 WIB
Wakil Ketua Pansus Hunian Layak, Aldy Blaviandy, yang juga anggota Komisi A dari Fraksi Partai Golkar (Nawi)
Wakil Ketua Pansus Hunian Layak, Aldy Blaviandy, yang juga anggota Komisi A dari Fraksi Partai Golkar (Nawi)

NAWACITAPOST.COMKomisi A DPRD Kota Surabaya bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian dan Kawasan Permukiman Layak bagi masyarakat Surabaya, Senin (6/10/2025).

Rapat tersebut membahas substansi pengaturan yang lebih menyeluruh agar kebijakan hunian layak tidak hanya berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menyentuh persoalan kependudukan di wilayah perkotaan yang kompleks.

Wakil Ketua Pansus Hunian Layak, Aldy Blaviandy, yang juga anggota Komisi A dari Fraksi Partai Golkar, menjelaskan bahwa pembahasan ini bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi serta memastikan arah kebijakan perda menjadi linier dengan regulasi turunannya.

“Karena kemarin sudah ketemu sama warga kota juga, kita ingin menyamakan persepsi terkait bagaimana hunian layak ini mau kita capai. Persyaratannya, peraturan di perda dan perwali harus bisa linier,” ujar Aldy.

Aldy menekankan bahwa konsep hunian layak tidak seharusnya hanya mengatur dari sisi fisik bangunan atau kelayakan rumah semata, melainkan juga menyentuh aspek kependudukan dan administrasi. Salah satu contoh yang ia soroti adalah fenomena penumpukan Kartu Keluarga (KK) di satu alamat yang sering kali menimbulkan persoalan sosial.

“Dalam satu tempat tinggal, kadang banyak KK yang bertumpuk-tumpuk. Ini kalau bisa kita atur dalam perda ini, supaya hunian layak benar-benar sesuai dengan kriteria yang sudah ada di peraturan,” tegasnya.

Politisi muda Partai Golkar itu juga menyoroti perlunya payung hukum yang mencakup semua lapisan masyarakat, termasuk kalangan menengah atas yang memiliki rumah kos atau rumah sewa.

“Jadi harapan kita, perda ini tidak hanya terkonsentrasi pada masyarakat tidak mampu. Masyarakat elit yang punya rumah kos-kosan atau rumah sewa juga harus diatur. Masalah satu alamat dengan banyak KK itu kan bukan hanya terjadi di masyarakat miskin,” jelas Aldy.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga menyoroti data rumah kos dan rumah sewa di Kota Surabaya yang belum sepenuhnya valid. Berdasarkan laporan sementara dari OPD, baru sekitar 10.000 unit rumah kos yang telah terdata secara resmi.

“Data terakhir di-update pada Juli 2025. Tapi masih banyak rumah kos dan rumah sewa yang belum masuk pendataan, terutama yang lokasinya ‘nyempil’ atau tidak resmi,” ungkap Aldy.

Ia menambahkan, banyak rumah kos yang belum memenuhi standar kelayakan. “Ada rumah kos dengan 10 kamar tapi hanya dua kamar mandi. Ini yang perlu diatur dan ditata supaya sesuai konsep hunian layak,” lanjutnya.

Aldy juga memastikan bahwa pergantian kepala dinas terkait tidak akan menghambat jalannya pembahasan Raperda ini. Menurutnya, koordinasi antar-OPD sudah berjalan baik dan tinggal penyelarasan data sebelum dibawa ke tahap finalisasi.

“Pergantian kepala dinas tidak berpengaruh. Yang penting sinkronisasi data antardinas berjalan rapi agar pembahasan lebih mudah,” katanya.

Dari sisi progres, Pansus Hunian Layak telah menyelesaikan sekitar 70 persen dari keseluruhan materi Raperda. Namun karena adanya tambahan masukan terkait rumah kos, pembahasan perlu diperpanjang untuk penyempurnaan.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini