Minggu, 19 Juli 2026

Komisi A DPRD Surabaya: Cabut Surat Edaran Pecah KK!

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 23 September 2025 | 20:18 WIB
Rapat evaluasi Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama sejumlah perangkat daerah, camat Simokerto, lurah Simolawang, serta beberapa ketua RW pelapor terkait polemik SE Sekda tentang Layanan Pecah KK. (Nawi)
Rapat evaluasi Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama sejumlah perangkat daerah, camat Simokerto, lurah Simolawang, serta beberapa ketua RW pelapor terkait polemik SE Sekda tentang Layanan Pecah KK. (Nawi)

Sementara tu, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin menegaskan bahwa surat edaran tidak boleh dijadikan dasar hukum yang menabrak aturan di atasnya.

“Surat edaran ini bukan produk hukum. Tidak bisa mengikat dan jangan sampai menabrak peraturan di atasnya. Karena itu kami rekomendasikan agar segera dicabut,” tegasnya.

Saifuddin menambahkan, pemerintah kota diminta segera mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan. “Bulan depan raperda ini akan mulai dibahas. Harapannya, kebijakan yang keluar nantinya memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak diskriminatif bagi warga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saifuddin mengingatkan bahwa DPRD adalah mitra pemerintah sehingga setiap kebijakan harus dikomunikasikan bersama.

“DPRD ini kan mitra dari pemerintah kota, maka setiap kebijakan itu harus dikoordinasikan agar tidak terjadi miskomunikasi, agar tidak jadi kesalahpahaman. Sehingga mitra ini benar-benar mitra, tidak hanya mitra secara redaksional, secara normatif, tetapi kita menjadi mitra secara subtantif,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini