Situasi makin rumit sejak diberlakukannya pajak 10% mulai tahun 2025, di saat para patcher masih berjuang membayar tunggakan lama. Alih-alih mendapat keringanan, beban mereka justru terus bertambah.
Baca Juga: Ratusan Warga Tertipu Rumah Fiktif, Armuji: Ini Sudah Gendeng!
“Masalah kontrak belum selesai, sekarang ditambah pajak 10 persen. Kami belum mampu. Bukannya diberi waktu bernapas, kami malah dicekik,” kata Nia lagi.
Surat aduan ini ditandatangani oleh Koordinator Perkumpulan Patcher PD Pasar Surya se-Surabaya, Mohammad Ali, yang juga mengirimkan tembusan kepada Wali Kota Surabaya. Selain meminta perlindungan hukum dan politik dari DPRD dan Pemerintah Kota, mereka juga mengajukan usulan agar ada program revitalisasi pasar agar kembali ramai dan mampu menghidupkan roda ekonomi rakyat bawah.
“Kami siap bekerja sama. Banyak dari kami juga pedagang. Tapi selama ini tidak ada langkah nyata dari pemerintah untuk menghidupkan pasar. Kalau pasarnya sepi terus, bagaimana kami bisa bertahan?” tutup Nia. ***