NAWACITAPOST.COM - Komisi D DPRD Kota Surabaya mengkritik keras penanganan kasus penjualan es krim beralkohol oleh salah satu tenant di pusat perbelanjaan Pakuwon Trade Center (PTC). Meskipun sempat disegel oleh Satpol PP, pelaku usaha hanya dijatuhi denda ringan sebesar Rp300.000 dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), memicu kekecewaan dari dewan.
Anggota Komisi D, Imam Syafi’i, menyampaikan kekecewaannya dalam rapat dengar pendapat bersama OPD terkait, Rabu, 23 April 2025. “Yang membuat kaget dalam sidang tipiring, ternyata pengadilan memutuskan denda Rp300.000. Ini mengecewakan. Padahal pelanggaran ini berpotensi membahayakan anak-anak jika tidak diawasi,” tegas Imam.
Imam menilai vonis tersebut terlalu ringan, mengingat Perda No. 1 Tahun 2023 memungkinkan sanksi yang jauh lebih berat, yaitu kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta. “Jangan sampai hukum terlihat lunak terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan publik,” tambah politisi Partai Nasdem tersebut.
Baca Juga: Pasar Koblen Akan Dibangun Kembali, Komisi B: Perlu Melengkapi Perijinan
Komisi D pun mendorong Pemkot Surabaya agar mencabut izin usaha tenant itu melalui prinsip contrario actus, yang memberi kewenangan pemerintah untuk membatalkan izin jika ditemukan pelanggaran. “Kalau izin diberikan pemerintah, maka pemerintah juga berhak membatalkannya jika ditemukan pelanggaran,” tegas Imam.
Tenant tersebut diketahui menjual es krim dengan kandungan alkohol 3,35 persen, bahkan ada varian yang disebut mencapai 40 persen karena dicampur Jack Daniel’s. Imam menyebutkan, “Dia mengaku punya delapan jenis varian rasa alkohol yang dicampur es krim. Ini berbahaya kalau sampai dikonsumsi anak-anak.”
Selain di Surabaya, tenant tersebut juga beroperasi di kota lain seperti Bali, Semarang, dan Yogyakarta. Namun, Imam menjelaskan bahwa kewenangan Satpol PP hanya mencakup wilayah Surabaya. “Karena kejadiannya di Surabaya, maka Satpol PP hanya bisa menjangkau di Surabaya,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi B Dukung Penuh Pembangunan Pasar Koblen: Perizinan Harus Tuntas
Ditemukan pula indikasi pelanggaran lain dari hasil pemeriksaan Balai POM dan Dinas Kesehatan, terutama terkait kebersihan tempat produksi. “Kita harus cek ulang seluruh proses perizinannya, mulai dari kebersihan tempat produksi, komposisi bahan, hingga standar kesehatannya,” tandas Imam.
Imam juga menyoroti tanggung jawab manajemen PTC. “Kalau ada pelanggaran di rumah kita, masa kita tidak tahu-menahu? Pihak mal harus dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka tidak bisa lepas tangan,” ujarnya. Ia menutup dengan mengajak masyarakat aktif mengawasi peredaran pangan. “Ini bukan sekadar soal administratif, tapi soal kesehatan dan masa depan generasi muda.” ***