Jumat, 5 Juni 2026

DPRD Surabaya: Jangan Hanya Penertiban, Pemkot Wajib Lindungi Pasar Tradisional!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 19 Maret 2025 | 11:43 WIB
Foto : (kiri) Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko ; Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin (Nawi)
Foto : (kiri) Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko ; Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – DPRD Kota Surabaya menyoroti langkah pemerintah kota dalam menertibkan pedagang pasar tradisional, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit dan bulan suci Ramadan. Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus lebih berpihak kepada pedagang, bukan sekadar tindakan represif yang merugikan mereka.

"Kami berharap Mas Wali lebih bijak dalam mengambil keputusan. Jangan sampai tindakan represif mengorbankan para pedagang yang mencari rezeki, terutama di bulan penuh berkah ini," ujar Yona saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (18/03/2025).

Menurut Yona, pasar tradisional bukan sekadar tempat mencari nafkah bagi para pedagang, tetapi juga memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian kota. Oleh karena itu, ia menilai Pemkot seharusnya fokus pada pembinaan dan pemberian izin usaha yang jelas daripada langsung melakukan penertiban.

Baca Juga: Sinergi DPRD Surabaya dan GAM-Jatim: Lawan Korupsi dari Akar, Bentuk Generasi Bersih!

"Jika memang ada pelanggaran perda, kenapa baru sekarang ditertibkan? Apalagi di bulan Ramadan, ini sama saja mempersulit kehidupan mereka," katanya.

Yona juga mengingatkan agar Pemkot tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban. Ia meminta adanya sosialisasi dan edukasi yang memadai kepada pedagang sebelum tindakan diambil, sehingga mereka bisa tetap beroperasi dengan legal tanpa harus kehilangan mata pencaharian.

"Setelah Lebaran, harus ada solusi konkret. Jangan hanya menertibkan lalu membiarkan mereka tanpa arah. Pemkot harus aktif dalam memberikan pendampingan," tambahnya.

Baca Juga: Yona Bagus Kritik Keras Usulan Tumpang Tindih Makam di Surabaya

Lebih jauh, Yona menegaskan bahwa tindakan represif terhadap pedagang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang diatur dalam Pasal 27 UUD 1945. Ia berharap Pemkot bisa lebih berpihak pada rakyat kecil, bukan justru menyulitkan mereka di saat ekonomi sedang lesu.

"Siapapun mereka, selama mereka tinggal dan berusaha di Surabaya, mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kebijakan yang adil," tegasnya.

Senada dengan Yona, Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin, juga mengkritik kebijakan penertiban yang dilakukan tanpa solusi konkret. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan harus disertai dengan strategi agar pedagang tetap bisa bertahan.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dorong Camat Lebih Aktif Tangani Masalah Sosial

"Penertiban tidak boleh hanya sekadar memindahkan mereka. Harus ada solusi yang jelas agar ekonomi mereka tidak mati," ujarnya.

Tubagus juga mengingatkan bahwa jika relokasi menjadi opsi, maka lokasi yang dipilih harus strategis agar pelanggan tidak hilang.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini