Minggu, 19 Juli 2026

Kakanwil Harun Sulianto Hadiri Sosialisasi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Kamis, 30 November 2023 | 20:17 WIB


NAWACITApost.com - Kakanwil kemenkumham Bangka Belitung Harun Sulianto hadiri sosialisasi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, di Novotel Bangka – Hotel dan Convention Centre, Kamis (30/11).





Acara tsb diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (KPPA) berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),dan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kemenkumham ,





Kegiatan tsb sebagai tindak lanjut dari konvensi Internasional untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang telah diratifkasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
.Tenaga ahli dari KPPA, Sri Danti Anwar dalam sambutannnya menyampaikan bahwa Indonesia sudah meratifikasi CEDAW sejak 39 tahun yang lalu dan memberikan pelaporan secara periodik tiap 4 tahun sekali kepada Dewan Komite PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).





"Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan mereview laporan yang disampaikan dan dilakukan dialog yang membangun untuk memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan,” ungkapnya.





Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto dalam sambutannya menyampaikan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi CEDAW,. merupakan konvensi perlindungan dan penegakan hak perempuan paling komprehensif dan sangat penting. karena menjadikan kemanusiaan perempuan sebagai fokus dari keprihatinan HAM. CEDAW memuat 3 prinsip utama, yaitu Prinsip Kesetaraan Substantif, Prinsip Non-Diskriminasi dan Prinsip Kewajiban Negara,
Harun menambahkan, Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan berbagai upaya dalam perlindungan maupun pemberdayaan perempuan melalui berbagai program seperti, RANHAM (Rencana Aksi HAM) yang mengatur pemulihan hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Lalu P2HAM (Pelayanan Publik Berbasis HAM), yang berfokus dalam layanan khusus perempuan seperti, penyediaan aksesibilitas maupun sarana prasarana bagi pengguna layanan khusus bagi perempuan.





Demikian juga dengan Kiteria Daerah Kabupaten/ Kota Peduli HAM (KKP -HAM), dimana terdapat indikator hak perempuan dan anak, seperti Pemberdayaan wirausaha perempuan, Pencegahan kekerasan perempuan, Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Perempuan, serta Alokasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk perempuan.





Menurut Harun, Saat ini, 7 Kabupaten/ Kota di Bangka Belitung telah ditetapkan sebagai Kabupaten/ Kota Peduli HAM oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Oleh karena itu Pj Gubernur Babel akan menerima penghargaan sebagai Pembina kabupaten /kota peduli HAM dari kemenkumham pada Hari HAM Sedunia ke-75 tanggal 10 Desember 2023 mendatang .


Halaman:

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini