Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Apresiasi patut diberikan kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, yang telah menjadikan Ketua RT sebagai tersangka dan kini ditahan, akibat yang bersangkutan membubarkan secara paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, pada Minggu 19 Februari 2023.
Baca Juga : Intoleren di Lampung, Pembangkangan Terhadap Pernyataan Presiden Jokowi
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, seperti dikutip detik.com, Kamis (16/3/2023).
Terkait penahanan Wawan, 15 orang saksi diperiksa, keterangan ahli, dan sejumlah alat bukti disita berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor, tegas Kombes Zahwani.
"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,"
Mengacu pada pasal 156a, ancaman hukuman Wawan lima (5) tahun penjara.
Terkait pembubaran dan penghentian ibadah di Lampung, yang telah 2 kali dialami, GKIN (5 Februari 2023), dan GKKD (19 Februari 2023) tersebut, Ketum PGI Pdt. Gomar Gultom mengecam keras tindakan oknum warga yang dengan sengaja melakukan hal ketidakpatutan yang inkonstitusional, dan intoleren.
Apalagi, soal kebebasan beribadah Presiden Jokowi, dalam suatu dforum resmi yang dihadiri para pemimpin daerah, menegaskan untuk menjamin semua warga negara ibadah, tanpa kecuali.