Foto screenshot Vidio
-
Riau, NAWACITAPOST.COM -- Beredarnya informasi akan ditangkapnya para pendemo masa aksi yang menolak dilaksanakannya Kegiatan Constatering (Pencocokan) Lahan 1.300 Hektar oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) melalui Pengadilan Negeri (PN) Siak membuat semua kalangan geram, gerah dan murka.
Ternyata isu tersebut, akhirnya dipertontonkan pada aksi masyarakat Senin (12/12/2022) pagi. Awal damai, tiba-tiba ricuh, belum diketahui penyebab kericuhan itu. Tidak itu saja dari kutipan media ini di berbagai sumber media, masalah lahan PT DSI itu sejak tahun 2016 lalu. Bahkan ada direktur perusahaan itu yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dulu diamankan Polisi di tahun 2019.
Terkait hal diatas, Salah satunya adalah Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) Tertua dan Terbesar di Negeri ini, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Ketua KNPI Provinsi Riau: "Aparat Jangan Represif, Apalagi Brutal! Sesama Anak Bangsa Jangan Mau Diadu Kelompok Mafia" ungkap Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.
Terlihat dalam Video yang beredar diterima nawacitapost.com Sejumlah Anggota Polisi diduga mengamankan para Pendemo bahkan ada juga polisinya jatuh ditanah pada saat itu.
Ada juga komandan dari Anggota Polri yang mengamankan itu menyampaikan arahan untuk anggotanya membentuk barisan dalam pengamanan aksi dari masyarakat dijalan yang klaim punya lahan dan sudah miliki surat sertifikat dari Pemerintah di areal PT DSI tersebut yang berada di wilayah Kabupaten Siak.
Kemudian terlihat disiram Air dari Mobil Water Cannon Polisi diarahkan pada Api dari kelompok masa aksi berada di tengah jalan lintas daerah tersebut. "Aksi telah berlangsung," ungkap nara sumber media ini.
"Ngeri bang, APH kita (Polisi Kita sekarang) diduga bela perusahaan yang diduga tak miliki izin. Bukan lagi melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, kuat dugaan permainan mafia tanah itu dinilai sudah terstruktur," tandas pemberi informasi lagi.
Hingga berita peristiwa ini ditayang, belum ada para pihak yang menyampaikan penjelasan. Media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada para pihak.
untuk diketahui sebelumnya melalui Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Riau, KNPI pastikan bahwa isu yang telah beredar tersebut merupakan ulah dari orang dan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Bagi Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Masyarakat Kampung Benteng Hulu dan Kampung Tengah di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak punya hak untuk mempertahankan Harta Bendanya, yakni Lahan yang di-Klaim PT DSI sebagai Penggugat adalah miliknya.
KNPI Riau justru mencium aroma busuk terjadinya Praktek Haram Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sekaligus adanya indikasi dugaan permufakatan Jahat antara Perusahaan dengan Aparat Penegak Hukum.
"Bagaimana mungkin, Perusahaan yang bernama PT DSI yang sudah mengaku tidak memiliki Izin, terang-terangan mengatakan tidak memiliki HGU, justru dibela oleh Aparat Penegak Hukum, sementara yang dilawan adalah Masyarakat yang jelas-jelas memiliki Alas Hak berupa Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini NKRI bung!!! Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan Negeri Para Badut," sesal Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi Termuda se-Indonesia itu katakan, bahwa seharusnya kegiatan Constatering itu dilakukan setelah semuanya Kondusif. Kedua belah pihak sama-sama memiliki kesadaran untuk menyelesaikan masalah. Kasus Sengketa Agraria itu telah selesai.
"Tidak ada lagi pihak yang saling mengklaim, barulah bisa dilakukan Pencocokan dan Eksekusi, bukan justru seperti ini!!! Jangan ada pemaksaan. Aparat Penegak Hukum (APH) Jangan Mau Kalah dengan Mental Oligarki. Negara Jangan Mau Kalah dengan Para Kelompok Mafia," tegas Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Senin (12/12/2022) diketahui PN Siak masih bernafsu untuk lakukan perlawanan terhadap penolakan masyarakat. Melalui Aparat Kepolisian diduga kuat adanya upaya pembungkaman lewat isu Penangkapan terhadap masa aksi yang berani menghadang jalannya Eksekusi Jilid 4 oleh PT DSI melalui PN Siak.
"Tolong Kami Pak Presiden! Bantu Kami Pak Prabowo Subianto. Ini banyak juga kader Partai Gerindra yang menjadi Korban. Pak Kapolri juga harus turun tangan, jangan sampai anggota bapak disini "masuk angin". Negara Jangan Mau Kalah dengan Kelompok Para Mafia Tanah! Bersatu, Berjuang, Menang" akhir Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya, bersama Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau.
Sementara itu, Kegiatan eksekusi lahan di Dayun oleh PN Siak itu berdasarkan putusan MA memenangkan gugatan pemohon yakni PT Duta Swakarya Indah (DSI) terhadap PT Karya Dayun yang mengklaim PT Karya Dayun melakukan penguasaan di lahan konsesinya, namun pihak Karya Dayun mengaku tidak memiliki lahan dan hanya mengelola lahan milik masyarakat eksekusi dari PN Siak beberapa kali pun terus mendapat penolakan masyarakat Petani yang punya sertifikat di lahan tersebut.