> PHK Sepihak, Upah Tidak Sesuai UMR
TANGERANG, NawacitaPost.com - PT Seyang Indonesia yang terletak di wilayah kabupaten Tangerang, tengah disorot publik terkait kesewenang-wenangannya memperlakukan buruh atau karyawannya yang tidak manusiawi.
Pasalnya, Salah seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang biasa dipanggil dengan sebutan Ms. Kim, berlaku tidak manusiawi terhadap salah seorang karyawati yang bekerja di perusahaan tersebut, makian hingga menyamakan dengan binatang cara kerja sang karyawati tersebut.
Menurut penuturan salah seorang karyawan di perusahaan tersebut (Bunga) nama samaran, telah bekerja kurang lebih 15 tahun di perusahaan PT Seyang Indonesia yang terletak di wilayah kabupaten Tangerang provinsi Banten tersebut.
Beragam perlakuan tidak manusiawi diterima dari perusahaan tersebut, hampir setiap hari dipaksa kerja melebihi jam kerja normal akan tetapi tidak pernah dibayar hasil kerja lembur tersebut, yang diterima setiap bulan hanya gaji bulanan yakni rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan ini sungguh jauh terpaut di bawah UMR yang di tetapkan di provinsi Banten yakni Rp.4.230.792.(Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).
Yang lebih tragis lagi terjadi di bulan September 2022, Ms. Kim (Panggilan TKA asal Korea di PT Seyang Indonesia) dengan membawa sebuah baju ditangannya dan menghampiri karyawati yang bernama Bunga (Nama samaran) dengan nada yang tinggi mengatakan "dimana matamu, kamu kerja seperti binatang" sambil memanggil HRD dengan pengeras suara dan mengatakan, pecat ini orang saya tidak mau pakai lagi, Tutur bunga.
Setelah itu, Idcard karyawati tersebut di rampas dan tidak diperbolehkan kerja lagi hingga hari ini, namun hak-hak karyawan Bunga tidak diberikan (Gaji hingga pesangon tidak diberikan).
Dalam aturan perburuhan, alasan yang mendasari PHK dapat ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Meskipun kejadian sudah berlangsung sejak lama, namun belum ada satupun kasus yang dialami oleh karyawan PT Seyang Indonesia ini terproses bagaimana mestinya, konon katanya PT Seyang Indonesia ini memiliki beberapa Agent yang bisa mengatur segalanya agar aman.
Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab Disnakertrans provinsi Banten untuk melindungi karyawan - karyawati beserta hak-haknya. Juga diharapkan Kemnakertrans Republik Indonesia melakukan investigasi terhadap PT Seyang Indonesia terkait beberapa hal tragis yang dialami buruh atau karyawan-karyawati.