Kamis, 4 Juni 2026

Saksi Dameria Zalukhu (I. Neda) Sebut KNH Diduga Terlibat

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 5 September 2022 | 18:18 WIB
Arisman Zalukhu, korban penganiayan yang diduga dilakukan Plh Kepala Desa Orahili Habazisokhi Zalukhu, pada Rabu 17 Agustus 2022. Foto Ist.
Arisman Zalukhu, korban penganiayan yang diduga dilakukan Plh Kepala Desa Orahili Habazisokhi Zalukhu, pada Rabu 17 Agustus 2022. Foto Ist.

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Arisman Zalukhu korban pemukulan pada 17 Agustus 2022 yang diduga dilakukan Plt Kepala Desa Orahili Habazisokhi Zalukhu dkk, masih belum pulih benar dari luka yang dideritanya. Ayah empat anak ini ; paling besar kelas 4 SD, dan yang paling kecil berusia 8 minggu, masih belum bisa beraktivitas sebagai petani karet di desanya. Arisman Zalukhu adalah dambaan dan harapan dari 4 anak yang masih kecil dan butuh biaya. Pendapatannya sebagai petani karet tak menentu, kadang ia mendapat 10 sampai 12 kilo, dengan harga karet per kilo 10 ribu rupiah, berarti sehari ia mendapat 100 ribu sampai  120 ribu. Namun, pendapatan itu harus dipendam dulu (sudah 3 minggu lebih), karena ia masih menderita luka lebam di bagian wajahnya.

Baca Juga : Diduga Memukul dan Menganiaya Seorang Warga, Pelaksana Harian Kepala Desa Orahili Habazisokhi Zalukhu dkk Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara


Berkaitan dengan hal tersebut. Kornelius Harefa membantah terlibat dalam pemukulan kepada Arisman Zalukhu. “Terkait dengan hal pemberitaan Media Nawacitapost.com, tertanggal 22 Agustus 2022 dengan judul Diduga Memukul dan Menganiaya Seorang Warga, Pelaksana Harian Kepala Desa Orahili Habazisokhi Zalukhu dkk Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara. Kornelius Harefa memberikan (perihal): Hak Jawab tertanggal 30 Agustus 2022 atas pemberitaan Media Nawacitapost.com (22 Agustus 2022), dari Nias Utara yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Nawacitapost.com di Tempat, dan sudah ditandatangani dengan materai 10.000 rupiah, yang ditembuskan kepada Dewan Pers di Jakarta, Bupati Nias Utara Cq Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Polres Nias, Polsek Lotu, Pers – LSM Kabupaten Nias Utara, Advokat -LBH, dan Arsip. Demikian surat 3 lembar itu, diterima redaksi Nawacitapost.com, Senin (5/9/2022).

Baca Juga : Pengamat Hukum Agustus Gea Angkat Bicara Tentang Penganiayaan Warga oleh Plh Kepala Desa Habazisökhi Zalukhu


Ada beberapa  poin yang diungkapkan Kornelius Harefa ;
Pertama pada hari Rabu 17 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 WIB siang di Desa Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara saya keluar rumah hendak membeli telur ayam kampung di salah satu kedai (rumah warga), kemudian hendak mau balik ke rumah, saya tiba-tiba mendengar ada keributan di depan warung milik Ama darman zalukhu. Saat itu saya datangi melihat sampai di depan rumah Ama darman zalukhu ternyata Plt. Kades Orahili Oknum (HZ) sedang adu mulut degan arisman zalukhu, lalu kemudian saya pergi untuk menyiapkan rebusan setengah matang telur ayam kampung yang telah saya beli.

Kedua Pada hari senin 22 agustus melalui pemberiataan NAWACITAPOST.COM saya terkejut diberitahukan oleh Sevi Halawa melalui Whatsapp, bahwa saya terlibat penganiayaan terhadap diri Arisman Zalukhu yang menuduhkan saya “ternyata SDZ dan Oknum Guru GBD SDN No.071161 inisial KNH turut menganiaya saya juga.

Ketiga Dari point 1, Point 2 serta seluruh isi pemberitaan yang berkaitan menuduh saya melalui pemberitaan Media Online NAWACITAPOST.COM dengan tegas saya menyampaikan keberatan dan menyatakan dengan tanggung jawab bahwa saya tidak terlibat memukul atau melakukan penganiayaan kepada Oknum Arisman Zalukhu, seperti halnya pemberitaan pada media yang bapak pimpin, yang telah dimuat pada Media Online NAWACITAPOST,COM pada tanggal 22 Agustus 2022.

Untuk itu saya mohon kepada media Online NAWACITAPOST.COM agar menghentikan segala pemberitaan yang melibatkan saya tanpa ada konfirmasi resmi kepada saya, sebagai yang bersangkutan (KNH) apalagi mengaitkan tentang tempat tugas / aktifitas saya sebagai Guru GBD di SDN Orahili.

Pernyataan Kornelius Harefa yang menyatakan tidak terlibat pemukulan kepada korban Arisman Zalukhu, dibantah oleh Dameria Zalukhu (I. Neda) satu dari lima saksi yang berada di lokasi kejadian, menyatakan bahwa Kornelius Harefa diduga turut serta dalam pemukulan terhadap korban Arisman Zalukhu, jelasnya kepada Nawacitapost.com, Senin (5/9/2022).

-


Bahkan surat Polri Daerah Sumatera Utara, Resor Nias, Sektor Lotu yang didapat Nawacitapost. Lotu 30 Agustus 2022, Nomor B/14.B/VIII/RES 1.6/2022/Reskrim, Klasifikasi : Biasa, Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, yang ditujukan kepada Arisman Zalukhu alias Nober di Desa Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa  Kabupaten Nias Utara, dan surat Nomor B/40.A/VIII/ 2022/Reskrim, Klasifikasi : Biasa, Perihal : Undangan Musyawarah, di Lotu 31 Agustus 2022. Kepada Yth, Kornelius Harefa alias Lius termasuk salah satu dari 12 orang yang suratnya ditandatangani Kapolsek Hulu Inspektur Polisi Dua Fanema Lase. Dengan tembusan Kapolres Nias, Kasat Reskrim Polres Nias, Camat Namohalu Esiwa dan Pengawas Penyidikan.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini