Jakarta, Nawa Cita Post.com- Seorang Advokat bernama Damianus Jeffry Sagala SH, mengalami intimidasi dan tindak kekerasan oleh oknum security yang terjadi di gedung perkantoran Noble House beralamat di Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Mega Kuningan Timur, Kec Setiabudi Kota Jakarta Selatan.
Kejadian yang menimpa Advokat Jeffy terjadi pada tanggal 22 Oktober 2024, bermula ketika ia sedang menjalankan tugas Profesi mengirimkan somasi ke PT. Kuehnel Nugel Indonesia yang berlokasi di Lantai 17 Gedung Noble House.
Menurut Jeffry, ia menuju lantai 17 menggunakan lift dari basement 1 yang mana untuk menggunakan lift tersebut harus menggunakan akses yang dipegang security.
Namun setelah sampai di lantai 17, PT. Kuehnel Nugel Indonesia menolak menerima surat somasi dan menghubungi petugas security untuk menghalau dan memaksa korban turun meninggalkan lantai 17.
Ketika memaksa korban turun terjadi tindak kekerasan berupa pemukulan dan pemitingan (leher korban dicekik- red)
Selanjutnya korban dibawa turun paksa ke pos security di lantai bawah, dan terjadilah
intimidasi dengan ancaman pembunuhan
Bukan itu saja, korban juga diborgol dan disekap selama 2 jam. Korban yg seorang advokat mendapatkan perlakuan tidak manusia layaknya seorang maling atau pelaku kriminal.
Disaat sedang diborgol korban berusaha mengirimkan chat untuk meminta pertolongan kepada rekan - rekan advokat di grup Whatsapp DPC Peradi RBA Jakarta Selatan, sehingga kemudian beberapa rekan anggota advokat lain datang ke TKP untuk membantu korban.
Jefri meminta jajaran Polsek Setia Budi Jakarta Selatan untuk serius menangani kasus tersebut.
"Saya sedang bertugas dan saya tidak melanggar hukum mengapa saya diperlakikan seperti ini, saya minta pihak Kepolisian bisa cepat memproses kasus ini," katanya.
Atas terjadinya tindak kekerasan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesi dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, para Advokat Peradi RBA Jakarta Selatan mengutuk keras tindak pidana kekerasan tersebut.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat menangani perkara ini dengan serius dan sungguh sungguh, agar tugas dan kedudukan Advokat sebagai salah satu penegak hukum juga mendapatkan perlindungan hukum oleh negara.
Dari hasil visum diketahui korban mengalami luka luka lebam diwajah dan kesulitan menelan akibat dicekik serta luka ditangan akibat pemborgolan.Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban ke Polsek Setiabudi dgn Nomor LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ.
Korban berharap pihak kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku agar tidak melarikan diri.
Christiawan salah satu anggota Peradi RBA Jakarta Selatan berharap perkara ini harus dituntaskan dengan serius oleh aparat penegak hukum dan membawa para pelaku ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Advokat adalah profesi terhormat jadi siapapun harus memahami tugas profesi yang diembannya dan tdk menghalang halangi." katanya.