Kamis, 4 Juni 2026

Warga Citraland Protes Pembangunan SPBU BP AKR, DPRD Surabaya: Pemkot Jangan Tutup Telinga!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 20 Juni 2024 | 12:00 WIB
Bentangan Spanduk Warga Citraland di depan Bakso Boejangan, menolak Pembangunan SPBU BP AKR (Nawi)
Bentangan Spanduk Warga Citraland di depan Bakso Boejangan, menolak Pembangunan SPBU BP AKR (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Warga RT 09 RW 06 Citraland, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, menolak rencana pembangunan SPBU BP AKR. Hal ini secara tegas disampaikan Ketua RT 09, Djufri Gunawan.

Warga yang tinggal di Cluster South Emerald Mansion, Perumahan Citraland, merasa keberatan dengan rencana tersebut.

"Dulu di lokasi itu ada resto Bakso Bujangan, tapi sekarang sudah lama tutup," tegas Djufri, dihubungi media ini, Kamis (20/6).

Baca Juga: Tantangan Next Walikota menurut Reni Astuti!

Djufri menjelaskan bahwa alasan penolakan ini berkaitan dengan faktor keamanan dan kenyamanan. Lokasi SPBU yang dekat dengan rumah warga diyakini berpotensi menimbulkan polusi dari uap BBM.

Selain itu, warga khawatir tentang risiko kebakaran, kebisingan, kecelakaan, dan kemacetan karena SPBU tersebut terlalu dekat dengan traffic light, serta berada di area blank spot dengan jalan yang menikung.

"Intinya, rasa aman dan nyaman warga akan terganggu dengan adanya rencana pembangunan pompa bensin itu," tegas Djufri.

Baca Juga: Surabaya dan Piraeus Bahas Potensi Kerja Sama: Cak Ji Ungkap Rencana Revitalisasi Kota Tua

Djufri juga menduga bahwa izin andalalin (analisis dampak lalu lintas) tidak sesuai prosedur. Menurutnya, warga tidak diberi pemberitahuan sama sekali sebelum izin tersebut diterbitkan.

"Izin sudah terbit semua baru disosialisasikan ke warga," katanya.

Sementara, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael, meminta Pemkot Surabaya untuk meninjau kembali izin SPBU BP AKR tersebut.

Baca Juga: Pembangunan Terowongan Joyoboyo, Dishub dan Polrestabes Surabaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

"Perlu ditelusuri lebih dalam mengenai proses penerbitan perizinan. Apakah sudah ada pelibatan warga? Dan untuk rekomendasi amdal, prosesnya bagaimana? Sudah sesuai prosedur atau belum?" kata Josiah.

Josiah menekankan bahwa Pemkot harus mendengarkan keluhan warga dan tidak boleh mengabaikan masalah ini.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini