NAWACITAPOST.COM — Proses penjaringan bakal calon Ketua Umum Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Jawa Timur periode 2025–2029 menuai polemik. Sejumlah pihak menuding panitia penyelenggara menerapkan aturan sepihak yang justru menghalangi pendaftar baru, bahkan diwarnai dugaan adanya syarat tidak masuk akal dan pungutan besar bagi calon peserta.
Kisruh bermula saat Raka Natama Indra Kameswara, perwakilan atau LO dari Erick Komala, salah satu calon Ketua Umum, datang ke Sekretariat tim penjaringan dan penyaringan di Hotel Kyrie Surabaya Jalan Ciliwung No. 8 Surabaya untuk mengambil formulir pendaftaran. Namun, Raka mengaku dihalangi oleh panitia dengan alasan pengambilan formulir harus dilakukan langsung oleh calon, tidak dapat diwakilkan.
“Kan cuma mengambil saja. Nanti ada tahapan berikutnya untuk pemeriksaan berkas dan verifikasi. Kenapa hanya mengambil formulir saja sudah dihalang-halangi dengan alasan yang tidak masuk akal,” ujar Raka Natama Indra Kameswara, LO dari Erick Komala anggota DPRD Jawa Timur, saat ditemui di Surabaya, Rabu (8/10/2025).
Raka menjelaskan bahwa dirinya telah membawa surat kuasa resmi dari Erick Komala yang sedang menjalankan tugas ke Jakarta sejak 4 hingga 9 Oktober 2025. Namun, surat kuasa bermaterai dan sah secara hukum tersebut tetap ditolak oleh panitia.
“Saya sudah membawa surat kuasa bermaterai lengkap dengan tanda tangan dan cap dari DPRD. Tapi dari pihak panitia pemilihan tetap tidak mau menerima. Alasannya hanya karena harus diambil langsung, tidak bisa diwakilkan. Padahal dalam surat edarannya tidak ada aturan itu,” tegasnya.
Aturan Sepihak dan Tenggat Waktu Tidak Masuk Akal
Penolakan itu disebut dilakukan langsung oleh Ketua Panitia Pemilihan Vincent Guido, bersama Abraham Nathan dan Nahul Sugeng Buana. Dalam perdebatan yang sempat berlangsung alot, panitia hanya memberi dispensasi sepihak pengambilan hingga hari kamis (9/10) pukul 16.00 hari itu, padahal LO telah meminta waktu tambahan hingga Kamis malam pukul 21.00 karena calon masih berada di luar kota.
“Kami sudah minta waktu tambahan wajar, hanya satu hari sampai beliau kembali. Tapi panitia hanya memberi waktu sampai pukul 16.00. Ini terkesan ada unsur kesengajaan untuk menutup kesempatan calon lain,” ungkap Raka.
Padahal, dalam surat resmi bernomor 1408/KEL-PENGPROV/X/2025 yang ditandatangani Sekretaris Umum DPD Perbasi Jatim Agustinus Gabriel Rante, S.H., tidak terdapat klausul mengenai kewajiban calon hadir sendiri untuk mengambil formulir. Dokumen itu hanya mencantumkan jadwal pendaftaran mulai 4–8 Oktober 2025 di Sekretariat tim penjaringan dan penyaringan, tanpa batasan perwakilan.
Syarat Dana Rp150 Juta dan 15 Dukungan Disoal
Selain aturan pengambilan formulir, panitia juga menuai sorotan karena menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp150 juta yang tidak dapat dikembalikan, dengan alasan sebagai bentuk “komitmen dan keseriusan calon”.
“Kami mempertanyakan uang Rp150 juta itu. Alasannya disebut bentuk keseriusan, tapi tidak dijelaskan penggunaannya. Transparansinya ke mana? Kalau uang itu hangus, apakah ada pertanggungjawaban?” tegas Raka.
Dalam dokumen resmi Musprov juga disebutkan bahwa setiap bakal calon wajib mengantongi dukungan minimal dari 15 DPC Perbasi kabupaten/kota aktif di Jawa Timur, serta harus pernah menjabat sebagai pengurus Perbasi minimal satu periode. Aturan ini dianggap terlalu membatasi dan berpotensi mengarah pada calon tunggal.
“Kalau harus pernah jadi pengurus dan butuh 15 dukungan, itu jelas mengarah pada satu orang saja. Bursa pemilihan tidak sehat dan tidak adil,” kata salah satu sumber internal Perbasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Nepotisme dan Musprov Tak Melalui Raker
Sumber lain juga menyebut adanya konflik kepentingan dalam kepanitiaan, di mana salah satu anggota panitia, Abraham Nathan, diketahui merupakan calon menantu Ketua Pengprov Perbasi Jatim saat ini, Grace Evi Ekawati. Dugaan ini memperkuat asumsi bahwa panitia tidak netral.
Selain itu, pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Perbasi Jatim disebut tidak melalui mekanisme rapat kerja (raker) bersama seluruh pengurus kabupaten/kota untuk menyusun tata tertib pemilihan dan membentuk tim formatur yang disepakati bersama.