Kamis, 4 Juni 2026

Penjaringan Bacalon Ketua Pengprov Perbasi Jatim Kisruh, Syarat Setor Rp150 Juta hingga Panitia Halangi Pendaftaran

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 00:17 WIB
Dokumen foto saat Penolakan pengambilan Formulir, Rabu (8/10). Vinsent Guido (Baju merah); Raka Natama Indra Kameswara, LO dari Erick Komala (Baju Abu-abu) (Dokumen Tim Bacalon - Nawi)
Dokumen foto saat Penolakan pengambilan Formulir, Rabu (8/10). Vinsent Guido (Baju merah); Raka Natama Indra Kameswara, LO dari Erick Komala (Baju Abu-abu) (Dokumen Tim Bacalon - Nawi)

“Seharusnya Musprov didahului raker yang melibatkan semua pengurus kabupaten/kota. Tapi ini tidak dilakukan. Semua aturan dibuat sepihak tanpa kesepakatan,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Arah Pemilihan Diduga untuk Aklamasi

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa proses penjaringan memang diarahkan agar Ketua Umum petahana kembali terpilih secara aklamasi tanpa pesaing.

“Kalau sistemnya dibuat seperti ini, jelas tidak sehat. Ada indikasi ingin meloloskan satu pihak saja,” tambah sumber tersebut.

Raka menegaskan pihaknya akan menempuh langkah keberatan ke Perbasi Pusat dan KONI Jatim, karena menilai panitia telah melanggar asas keterbukaan dan keadilan organisasi.

“Kami akan mengajukan banding ke pusat. Ini bukan soal kalah atau menang, tapi soal keadilan dan integritas organisasi olahraga yang seharusnya jadi teladan,” ungkapnya.

Raka mengaku, Erick Komala selaku Bakal Calon sangat serius untuk mengikuti kontestasi ini. "Kita serius dan akan mengupayakan melengkapi segala persyaratan, meskipun memberatkan," Tukasnya.

Sementara itu, dihubungi melalui WA Chat, Ketua Panitia Pemilihan, Vincent Guido, belum memberikan klarifikasi resmi hanya mempersilahkan datang ke sekretariat. Namun saat didatangi, dirinya mengaku sedang tidak ditempat.

Dalam dokumen resmi yang beredar, Musyawarah Provinsi Perbasi Jatim dijadwalkan berlangsung pada 23 November 2025 di Hotel Kyrie Surabaya. ***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini