Ia juga menyinggung bahwa beberapa kasus pelanggaran HAM di dunia usaha Jatim, seperti penahanan ijazah oleh perusahaan, sudah mulai difasilitasi penyelesaiannya.
“Kami berdiri netral, memfasilitasi kedua belah pihak, baik korban maupun perusahaan. Tujuannya pencegahan dan perlindungan HAM yang efektif,” tambahnya. ***