Kami adalah Kepala Kantor Perwakilan (Kakanper) PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, individu idealis yang ingin membangun wartawan sehat berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam menjalankan Tugas kewartawanan, kami sangat menjunjung tinggi kaidah Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik 11 pasal, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, Konfirmasi dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, maupun berita. Sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.