NAWACITAPOST.COM — Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 71.000.000.000.000. DD TA 2025 tersebut terdiri atas Rp 69.000.000.000.000 dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp 2.000.000.000.000 dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, juga berdasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung pembangunan di tingkat Desa secara optimal dan efektif, sesuai dengan tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Siap Amankan Pemilu, Polres Probolinggo Terjunkan Seribu Personil Gabungan
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menerima DD dari pemerintah pusat sebesar Rp 327.771.213.000 pada tahun 2025 yang terdiri dari Rp 212.391.255.000 untuk alokasi dasar, Rp 102.712.968.000 untuk alokasi formula, dan Rp 12.666.990.000 untuk alokasi kinerja.
Berikut rincian Dana Desa yang diterima oleh setiap Desa di Kabupaten Probolinggo, TA 2025:
I. Kecamatan Sukapura
1. Desa Ngadisari — Rp 675.512.000
2. Desa Wonotoro — Rp 620.465.000
3. Desa Jetak — Rp 637.988.000
4. Desa Ngadas — Rp 663.830.000
5. Desa Ngadirejo — Rp 748.106.000
6. Desa Sariwani — Rp 750.677.000
7. Desa Wonokerto — Rp 687.053.000
8. Desa Sapikerep — Rp 870.939.000
9. Desa Sukapura — Rp 874.448.000
10. Desa Pakel — Rp 817.119.000
11. Desa Kedasih — Rp 912.408.000
12. Desa Ngepung — Rp 809.931.000
II. Kecamatan Sumber
1. Desa Ledokombo — Rp 820.194.000
2. Desa Pandansari — Rp 968.285.000
3. Desa Sumber — Rp 1.044.709.000
4. Desa Wonokerso — Rp 854.901.000
5. Desa Gemito — Rp 912.132.000
6. Desa Tukul — Rp 877.860.000
7. Desa Sumberanom — Rp 784.470.000
8. Desa Cepoko — Rp 1.082.186.000
9. Desa Remba'an — Rp 818.102.000
Baca Juga: Rincian Dana Desa dari 20 Kecamatan di Kabupaten Nganjuk TA 2025, Yuk Cek Desamu
III. Kecamatan Kuripan
1. Desa Wonoasri — Rp 914.112.000
2. Desa Jatisari — Rp 1.106.633.000
3. Desa Kedawung — Rp 1.275.724.000
4. Desa Karangrejo — Rp 821.636.000
5. Desa Resongo — Rp 1.409.662.000
6. Desa Menyono — Rp 1.005.209.000
7. Desa Wringinanom — Rp 1.250.722.000
IV. Kecamatan Bantaran
1. Desa Gunungtugel — Rp 1.213.736.000
2. Desa Kedungrejo — Rp 1.276.936.000
3. Desa Patokan — Rp 951.179.000
4. Desa Bantaran — Rp 903.047.000
5. Desa Legundi — Rp 1.152.551.000
6. Desa Tempuran — Rp 1.012.388.000
7. Desa Kropak — Rp 1.040.537.000
8. Desa Besuk — Rp 1.093.919.000
9. Desa Kramatagung — Rp 1.353.853.000
10. Desa Karanganyar — Rp 927.986.000
V. Kecamatan Leces
1. Desa Malasankulon — Rp 922.997.000
2. Desa Tigasan Wetan — Rp 1.459.564.000
3. Desa Tigasan Kulon — Rp 1.114.697.000
4. Desa Pondok Wuluh — Rp 1.267.222.000
5. Desa Leces — Rp 1.451.602.000
6. Desa Sumberkedawung — Rp 1.318.614.000
7. Desa Kerpangan — Rp 1.137.655.000
8. Desa Clarak — Rp 810.432.000
9. Desa Jorongan — Rp 1.445.845.000
10. Desa Warujinggo — Rp 844.125.000
VI. Kecamatan Banyuanyar
1. Desa Sentulan — Rp 905.289.000
2. Desa Gadingkulon — Rp 1.118.402.000
3. Desa Klenangkidul — Rp 1.145.351.000
4. Desa Klenanglor — Rp 1.008.863.000
5. Desa Alassapi — Rp 849.357.000
6. Desa Pendil — Rp 1.345.031.000
7. Desa Tarokan — Rp 1.046.783.000
8. Desa Liprak Wetan — Rp 1.024.841.000
9. Desa Liprak Kidul — Rp 1.169.935.000
10. Desa Liprak Kulon — Rp 1.314.346.000
11. Desa Banyuanyar Tengah — Rp 911.706.000
12. Desa Banyuanyar Kidul — Rp 940.184.000
13. Desa Gununggeni — Rp 1.389.364.000
14. Desa Blado Wetan — Rp 983.103.000
Baca Juga: Hukum Mengkonsumsi Lele yang Diberi Makan Limbah atau Bangkai, Ini Penjelasan LBM NU Nganjuk