artikel

Menilik Wantimpres, Lembaga Penasihat Presiden RI yang Diisi 26 Tokoh

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 15:07 WIB
Pelantikan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). (Sektetariat Presiden)

NAWACITAPOST.COM - Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Lembaga ini kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
 
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
 
Baca Juga: Benteng Pengawasan Aceh: Kanwil Bea Cukai Aceh Bumi Hanguskan Barang Ilegal Rp1,8 Miliar

Dalam susunan baru itu, Pratikno menjabat Ketua, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Secara konstitusional, keberadaan Wantimpres berlandaskan Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945.
 
Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
 
Ketentuan mengenai lembaga tersebut kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Aturan itu mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang berlaku sejak 17 Oktober 2024. Melalui UU Nomor 64 Tahun 2024, nomenklatur lembaga berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
 
Baca Juga: Bea Cukai Langsa dan Polres Tumpas Narkoba Malaysia, 46,6 Kilogram Sabu Disita
 
Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Lantas, apa tugas Wantimpres? Secara utama, lembaga ini memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
 
Pemberian nasihat tersebut dapat dilakukan baik ketika diminta maupun tanpa diminta oleh Presiden.

Nasihat dan pertimbangan Wantimpres dapat disampaikan secara perorangan oleh anggota maupun sebagai satu kesatuan dari seluruh anggota dewan.
 
Dengan demikian, fungsi Wantimpres berada pada pemberian masukan kepada Presiden, bukan sebagai lembaga yang menjalankan kementerian atau mengambil alih kewenangan pemerintahan.
 
Baca Juga: Bea Cukai Langsa dan Polres Tumpas Narkoba Malaysia, 46,6 Kilogram Sabu Disita

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lainnya.
 
Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

Salah satu ketentuan penting dalam kerja Dewan Pertimbangan Presiden adalah kewajiban menjaga kerahasiaan.
 
Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain.

Aturan tersebut membuat isi nasihat Wantimpres kepada Presiden tidak menjadi informasi yang harus disampaikan kepada publik.
 
Baca Juga: Pasca Insiden Kereta Bekasi, KAI Garansi Pendampingan Hukum Masinis Argo Bromo Anggrek
 
Ketentuan kerahasiaan ini juga menjadi bagian dari karakter Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan langsung kepada kepala negara.

Jumlah anggota Wantimpres juga tidak lagi dibatasi seperti ketentuan sebelumnya.
 
UU Nomor 64 Tahun 2024 menyebut Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pada pemerintahan Prabowo Subianto, terdapat 26 tokoh yang diangkat sebagai anggota Wantimpres.
 
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, tokoh agama, pengusaha, mantan pejabat negara, serta tokoh masyarakat.

Dengan struktur tersebut, Wantimpres berfungsi sebagai lembaga yang menyediakan nasihat dan pertimbangan bagi Presiden.
 
Kedudukannya berada dalam lingkup pemerintahan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags

Terkini